BACA JUGA:RESMI! Nikita Mirzani Ditahan Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota, Kombes Shinto Bilang Begini
Kordinator tim kuasa hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak mengungkapkan bahwa nantinya proses autopsi ulang jenazah Brigadir Nopryansah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J akan dilakukan oleh tim independen.
Tim indipenden ini akan melibatkan dokter forensik dari rumah tiga mitra TNI hingga RS Cipto Mangunkusumo dan rumah sakit swasta.
Dari tim yang disampaikan oleh pihak kuasa hukum sebagain besar beranggotakan dari pihak kemiliteran.
BACA JUGA:RESMI! Nikita Mirzani Ditahan Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota, Kombes Shinto Bilang Begini
BACA JUGA:Moeldoko: Periklindo Akan Terus Sosialisasi dan Edukasi Warga Tentang Kendaraan Listrik
"Telah dibicarakan tadi dalam gelar bahwa akan dibentuk tim independen, yaitu melibatkan dokter-dokter forensik gabungan dari RSPAD, RSAL, RSAU, RSCM, dan salah satu RS swasta nasional. Termasuk yang diajukan polisi," jelas pengacara Kamaruddin Simanjuntak, Kamis 21 Juli 2022.
Akan tetapi hingga saat ini Kamaruddin belum mengetahui secara pasti kapan autopsi jenazah Brigadir J akan dilakukan.
Namun, Kamaruddin yakin pihak kepolisian akan segera melakukannya proses ekshumasi ini.
BACA JUGA:Tidak Kooperatif, Polisi Keluarkan Surat Perintah Penahanan Nikita Mirzani
"Akan segera. Usulannya sudah disetujui, tinggal penyidik mengkoordinir," tuturnya.
Sebelumnya, Polri menyampaikan akan menindaklanjuti autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J.
Selain itu pihak kepolisian juga membuka diri untuk menggandeng kedokteran forensik dari eksternal.
"Tadi sudah laksanakan gelar awal bersama tim penyidik dan saat ini masih berlangsung proses klarifikasi," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 20 Juli 2022.