BACA JUGA:Misteri Kedekatan Putri Chandrawati dengan Brigadir J Bisa Terungkap di Sini
Ada 2 konsekuensi yang harus ditanggung oleh penyidik dalam pembuktian secara ilmiah ini, yakni konsekuensi yang secara yuridis harus terpenuhi, dan konsekuensi keilmuan di mana harus terpenuhi metodenya, ilmunya, peralatan yang digunakan.
“Tentu sekali lagi saya sampaikan proses pembuktiannya harus secara ilmiah, dan hasilnya harus sahih dan sesuai,” kata Dedi.
Jenderal bintang dua itu berharap media dapat meluruskan berbagai macam spekulasi terkait informasi yang berkembang dalam pengungkapan kasus Brigadir J, di mana semua pihak menyampaikan pendapatnya seperti halnya pengacara.
“Kalau teman media mengutip dari sumber yang bukan expert (ahli) justru permasalahan akan lebih keruh. Masalah ini sebenarnya akan segera diungkap timsus,” ujarnya.
BACA JUGA:Komnas HAM Mintai Keterangan Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati, Termasuk AKP Rita Yuliana?
Tim kuasa hukum keluarga Brigadir J menyampaikan ada kejanggalan kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang dilaporkan karena baku tembak.
Terdapat sejumlah luka sayatan, memar dan luka membiru, luka di leher diduga digerek dengan benda tertentu, serta luka pada jari dan kaki.
Kecurigaan atas luka-luka di tubuh Brigadir J tersebut mendorong pihak keluarga membuat laporan polisi di Bareskrim Polri atas dugaan pembunuhan berencana dan meminta dilakukan autopsi ulang.
Terpisah Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian memastikan, penyidik Polri belum menetapkan tersangka dalam kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo, 8 Juli 2022.
BACA JUGA:Ini Pernyataan Irjen Pol Ferdy Sambo Terkait Tindakan Asusila, Dia Sepakat Adanya Pemecatan
“Sampai saat ini penyidik belum menetapkan siapa pun sebagai tersangka,” kata Andi Minggu 24 Juli 2022.
Mengenai Polri sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini jelas keliru. Sebelumnya informasi tersebut diungkap oleh pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Andi Rian memastikan, penyidik Polri belum menetapkan tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir. “Belum, belum ada yang ditetapkan (tersangka, red),” jelasnya.
Dengan demikian, informasi mengenai Polri sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini terbantahkan. Adapun informasi mengenai Polri sudah menetapkan tersangka diungkap oleh pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.