Brigadir J Ternyata Diancam Sebelum Tewas Diberondong Peluru, Polisi: Pengacara Jangan Berspekulasi

Minggu 24-07-2022,12:06 WIB
Reporter : Syaiful Amri
Editor : Syaiful Amri

JAKARTA, DISWAY.ID – Muncul fakta baru yang cukup mengejutkan. Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sempat menerima ancaman yang membuat dirinya begitu ketakutan.

Ini terjadi sebelum Brigadir J tewas dalam insiden baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022.

Fakta baru ini disampaikan Kamaruddin Simanjuntak dari kanal YouTube Tv One pada Sabtu 23 Juli 2022. Bahkan, Brigadir J sempat menangis ketakutan karena diancam.

BACA JUGA:14 Kejanggalan Kematian Brigadir J Diungkap Kamaruddin Simanjutan, Ini Baku Tembak atau Disiksa?

“Hal yang menarik yang kami temukan itu, sebelum dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Saya sudah berbicara kepada saksi. Bahkan ada saksi yang sangat spektakuler,” ungkap Kamaruddin Simanjuntak.

Almarhum Brigadir J sempat menangis, karena ketakutan, setelah menerima ancaman sejak bulan Juni 2022, sebelum dilaporkan tewas tertembak pada bulan Juli. 

Tim kuasa hukum keluarga Brigadir J Johnson Panjaitan di lokasi prarekonstruksi di TKP rumah Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan kegiatan prarekonstruksi yang digelar oleh Polda Metro Jaya adalah untuk 2 laporan polisi terkait pelecehan dan penodongan bukan laporan dugaan pembunuhan berencana yang dilaporkan pihaknya.

“Kami masih berkeyakinan ini bukan cuma tembak menembak ini ada penganiayaan dan juga lokasinya tidak di sini (TKP),” kata Johnson.


Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Johnson Pandjaitan, hadiri proses prarekonstruksi tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu 23 Juli 2022-M. Ichsan---

BACA JUGA:3 Kejanggalan di Balik 'Drama' CCTV Mengarah Rekayasa? Ingat Pesan Presiden Jokowi Jangan Ditutupi!

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo meminta pengacara keluarga Brigadir J untuk menyampaikan informasi sesuai dengan hukum acaranya.


Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengawal langsung proses prarekonstruksi tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu 23 Juli 2022-M. Ichsan- 

Sebaiknya pihak pengacara tidak berspekulasi menyampaikan informasi mengenai luka-luka dan benda-benda yang bukan keahliannya.

“Jangan berspekulasi tentang luka, tentang benda ini, benda itu, itu nanti 'expert' (ahli) yang menjelaskan,” kata Dedi.

Dalam mengungkap kasus ini, sambung Dedi, proses pembuktian harus secara ilmiah dan hasilnya harus sahih dan dapat dipertangungjawabkan.

Kategori :