Sudah 17 Hari Brigadir J Dikubur Tapi Calon Tersangka Masih Berkeliaran, Pernyataan Ferdy Sambo Beredar

Senin 25-07-2022,09:16 WIB
Reporter : Syaiful Amri
Editor : Syaiful Amri

Terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menegaskan, penyidik Polri belum menetapkan tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo, Jumat, 8 Juli 2022.

Dengan demikian informasi mengenai Polri sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini terbantahkan. Adapun informasi mengenai Polri sudah menetapkan tersangka diungkap oleh pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Seperti diberitakan sebelumnya, Komaruddin melaporkan dugaan pembunuhan berencana dengan penganiayaan berat.

Laporan sudah diterima Bareskrim Polri, Senin 18 Juli 2022. Laporan lain yang akan disampaikan adalah pencurian dan penggelapan ponsel milik Brigadir J, penyadapan secara ilegal.

BACA JUGA:3 Kejanggalan di Balik 'Drama' CCTV Mengarah Rekayasa? Ingat Pesan Presiden Jokowi Jangan Ditutupi!

Kasus ini, menurut Kamarudin, banyak kejanggalan, karena jasad Brigadir J menunjukkan adanya dugaan penyiksaan. Lukanya seperti hantaman benda tumpul dan sayatan benda tajam di bagian mata, hidung, dan bibir. 

Pernyataan Sambo sebelum Insiden Penembakan  

Irjen Pol Sambo kembali bikin geger dengan memberikan penyataan terkait penegakan aturan yang berkaitan dengan pelanggaran asusila atau perbuatan pidana yang mencoreng institusi.

Sambo dengan tegas pula meyatakan, penindakan tegas itu sampai pada pemecatan anggota yang melanggar ketentuan, aturan, UU maupun norma yang berlaku.

BACA JUGA:Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E Minta Perlindungan LPSK, Usman Hamid: Cabut Saja Duri Dalam Daging Itu

Pada rilis yang disampaikan Kapolri, kata Sambo, disampaikan oleh bahwa Polri tidak akan segan-segan untuk melakukan penegakan hukum yang tegas dan keras apabila anggota melakukan tindakan yang mencoreng nama baik institusi.

“Saya implementasikan itu dengan melaksanakan proses penyelidikan dan penegakan aturan secara obyektif, khusus pelanggaran masalah narkoba, asusila terhadap perempuan dan anak yang mencoreng nama baik institusi,” tegas Sambo.

Oleh karena itu, kata dia, harus dilakukan ini secara obyektif sehingga dapat melakukan tindakan secara tegas dan keras sampai dengan pemecatan. 

Karena masih banyak anggota yang berprilaku baik, masih banyak anggota yang berprestasi.

BACA JUGA:Johnson Panjaitan: Semoga Mayat Brigadir J Masih Baik, Saya Berdoa Terus..

Kategori :