"Saya belajar dari kasus Ahok. Waktu itu Ahok menuduh ibu Veronika (mantan istri Ahok) lah yang berselingkuh. Mungkin semua kita masih mengingat-ingat itu. Bahkan Ahok paling sering menyebut nama Yesus. Seolah-olah Ahok itu bener," kata Kamaruddin.
BACA JUGA:Terminal Kalideres Terapkan Wajib Vaksin Booster Bagi Calon Penumpang
"Tetapi ketika Ahok sudah dipenjara, tiba-tiba dia bikin perjanjian perkawinan dengan ajudan ibu (ajudan Veronika Tan saat menjadi istri wakil Gubernur DKI) itu," ujar Kamaruddin menambahkan.
"Pertanyaan saya, kapan mereka pacaran? Sehingga ketika Ahok dibalik jeruji dan dibalik tembok mengikat perjanjian kawin dengan ajudan ibu itu. Orang yang sudah dewasa dan cerdas pasti memahami maksud saya ini. Maka demikian juga dengan apa yang terjadi di Duren Tiga sana (kediaman Irjen Ferdy Sambo)," katanya.
Perkembanga terkini kasus Brigadri J
Pihak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) siap melakukan permintaan keterangan dari Tim Forensik Polri berkenaan kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, hari ini, Senin 25 Juli 2022.
Adapun tim Forensik Polri siap dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM RI Jakarta.
Hal ini bertujuan menyampaikan perkembangan terkini berkenaan proses pemantauan serta penyelidikan peristiwa baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo beberapa waktu yang lalu.
BACA JUGA: Bukti Sudah Siap, Kuasa Hukum Ahok Menunggu Permintaan Maaf Kuasa Hukum Brigadir J
"Komnas HAM akan melakukan permintaan keterangan dari Tim Forensik Polri pada Senin 25 Juli 2022,” demikian pernyataan Komnas HAM, Senin 25 Juli 2022.
“Untuk menyampaikan perkembangan terkini proses pemantauan dan penyelidikan peristiwa tersebut," tambahnya.
Setelah penggalian informasi, Komnas HAM bakal menggelar konferensi pers yang diperkirakan akan dilakukan siang pada pukul 13.00 WIB.
"Demikian undangan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya dalam pemajuan dan penegakan HAM, kami ucapkan terima kasih," tutupnya.