Terminal Kalideres Terapkan Wajib Vaksin Booster Bagi Calon Penumpang

Terminal Kalideres Terapkan Wajib Vaksin Booster Bagi Calon Penumpang

Foto : Kepala Terminal bus Kalideres, Revi Zulkarnaen-Istimewa-disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID - Terminal Kalideres terapkan wajib vaksin tiga atau booster bagi para penumpang yang ingin melakukan perjalan dengan menggunakan bus. 

"Sesuai dengan kebijakan baru, kita sudah terapkan wajib vaksin booster bagi calon penumpang di terminal," kata Kepala Terminal bus Kalideres, Revi Zulkarnaen saat dikonfirmasi, Senin, 25 Juli 2022.

Kebijakan wajib vaksin booster ini sudah ia terapkan sejak minggu lalu, yakni 17 Juli 2022. Nantinya mereka akan diminta untuk menunjukan bukti kepada petugas bahwa memang benar sudah melakukan vaksin tersebut. 

Sedangkan untuk penumpang yang belum melengkapi vaksinnya, yakni baru melakukan vaksin dosis satu dan dua, masih bisa melakukan perjalanan menggunakan bus tali dengan syarat menunjukan bukti hasil swab PCR atau antigen. 

BACA JUGA:Pengakuan Brigadir J Sebelum Tewas: 'Naik ke Atas Dihabisi'

Tidak hanya itu, untuk yang sama sekali belum melakukan vaksin, Revi akan memberikan keringanan juga pada mereka dengan catatan yaitu menunjukan surat dokter bahwa penumpang tersebut memang tidak bisa melakukan vaksin. 

"Kalau yang baru dosis kedua itu menunjukkan swab PCR atau antigen, kalau yang baru dosis pertama PCR, sedangkan kalau yang belum vaksin harus menunjukkan surat keterangan dari dokter," jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga akan kembali memperketat aturan terkait protokol kesehatan seperti memakai masker. Hal tersebut dilakukan mengingat kasus covid-19 di Jakarta telah meningkat. 

Meskipun begitu, sejauh ini menurut data yang diterima bahwa sudah banyak calon penumpang yang sudah melakukan vaksib dosis tiga ini. 

Kedepannya, ia berencana akan mengadakan gerai vaksi di termininal. "Kita berencan ingin kembali mengadakan gerai vaksin di terminal, tapi untuk waktunya kita belum tahu," tanndasnya. 

BACA JUGA:Fakta Baru, Brigadir J Diduga Tewas Pukul 17.00 WIB, Seperti Apa Kronologisnya?

Sebagai informasi, pemerintah telah meresmikan wajib vaksin booster atau dosis ketiga sebagai persyaratan perjalan sejak Minggu, 17 Juli 2022.

Kebijakan tersebut telah dituliskan dalam Surat Edaran (SE) satgas Covid-19 nomor 21 tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri masa pandemi Covid-19. 

Tidak hanya pengguna kendaraan umum, seperti transportasi udara, darat, laut, hingga kereta antar kota, aturan ini juga berlaku bagi pengguna kendaraan pribadi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: