BACA JUGA: Bukti Sudah Siap, Kuasa Hukum Ahok Menunggu Permintaan Maaf Kuasa Hukum Brigadir J
Sementara dalam kasus Brigadir J, lanjut Ade, autopsi hanya akan dilakukan beberapa hari karena kondisi jemaah sudah dikebumikan. Setelah diautopsi, jenazah akan langsung dimakamkan kembali.
"Selanjutnya, tim forensik akan melakukan analisis dan pemeriksaan di laboratorium. Proses ini memakan waktu cukup lama," terangnya.
Di sisi lain, Ade menyatakan bahw pihaknya juga telah membentuk tim khusus untuk menangani autopsi ulang Brigadir J.
"Tim ini terdiri dari praktisi medis dan ahli akademik," pungkasnya.