Inilah Konsekuensi Tak Mau Bayar Pajak Kendaraan 2 Tahun Berturut-turut, Data STNK Dihapus, Status Kendaraan?
Pemberlakuan chip STNK dan BPKB Elektrik akan segera diberlakukan oleh pihak Korlantas Polri.-Foto/Ilustrasi: Syaiful Amri-disway.id
JAKARTA, DISWAY.ID – Masih berani menunggak pajak kendaraan? Apalagi sampai 2 tahun berturut-turut. Jika nekat sanksi pun akan berlaku.
Apa sanksi yang akan dikenakan? Konsekuensinya, data pada Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) akan dihapus.
Langkah ini pun mempermudah pendaatana, sebab jumlah kendaraan yang dipegang kepolisian, Jasa Raharja, ataupun Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) memiliki perbedaan.
BACA JUGA:Pajak Kendaraan Bermotor Telat Bayar? Awas Kena Razia Samsat Cikokol di Kota Tangerang
Sejauh ini masing-masing instansi punya cara sendiri dalam menghitung jumlah kendaraan. Misal kepolisian menghitung sebuah kendaraan asalkan memiliki STNK.
Nah jika penghapusan data tersebut berlaku, jelas akan merugikan bagi pemilik kendaraan.
Pasalnya tidak akan bisa dijualbelikan karena data tidak lagi tertera. Mengapa demikian?
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, kebijakan tersebut diputuskan dan berlaku di semua daerah.
BACA JUGA:Pajak Karbon Kembali Ditunda Anggota DPR Cecar Kementerian Keuangan
Langkah ini guna menyelaraskan data antara Korlantas, PT Jasa Raharja, dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD).
Dispenda hanya mendaftar wajib pajak yang membayar pajak.
“Jelas kalau tidak dibayar baru dihapus. Untuk regulasinya juga sudah ada di masing-masing provinsi. Sudah ada peraturan gubernur,” jelas Brigjen Pol Yusri Yunus.
Untuk sosialisasi akan dilakukan segera agar masyarakat patuh dalam membayar pajak kendaraan.
BACA JUGA:Simak! Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Juni 2022, Berikut Persyaratannya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: