Inilah Konsekuensi Tak Mau Bayar Pajak Kendaraan 2 Tahun Berturut-turut, Data STNK Dihapus, Status Kendaraan?
Pemberlakuan chip STNK dan BPKB Elektrik akan segera diberlakukan oleh pihak Korlantas Polri.-Foto/Ilustrasi: Syaiful Amri-disway.id
Demikian penjelasan dari Korlantas bagi pemilik kendaraan baik roda 2 dan roda 4 agar mentaati aturan yang berlaku di seluruh provinsi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: