JAKARTA, DISWAY.ID - Mantan Kabareskrim Komjen Pol Purn Susno Duadji buka suara terkait tewasnya Brigadir J di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo.
Susno Duadji meyakini kasus tewasnya Brigadir J merupakan hal yang sederhana. Pasalnya, menurut Susno Duadji dalam insiden penembakan Brigadir J ini semua unsurnya cukup jelas.
Unsur yang dimaksud dalam kasus Brigadir J ini mulai dari tempat kejadian, korban, hingga barang bukti.
BACA JUGA:Usut Glock 17 Bharada E yang Tewaskan Brigadir J, Komnas HAM Akan Panggil Labfor Polri
Pernyataan Mantan Kabareskrim ini disampaikan saat berbincang di YouTube Indonesia Lawyers Club (ILC) yang diunggah pada 22 Juli 2022.
"Kasus ini gampang sekali sekali seandainya TKPnya bukan d rumah jenderal kemudian bukan melibatkan supir atau ajudan jenderal dan bukan juga pelakunya 'Bharada E' maka ini mudah," ujar Susno Duadji.
"Kemudian barang bukti, senjata jelas, senjata yang ada di lokasi itu harus disita semua," sambungnya.
BACA JUGA:Wuling Air ev Sapa Warga Bali Bersama PLN E-Mobility Day, Bersama Percepat KLBB
Susno kemudian menjelaskan sejumlah barang yang harus disita untuk kepentingan pemeriksaan agar kasus Brigadir J bisa terkuak.
"Senjatanya pak jenderal, senjatanya ajudan, senjata almahum (Brigadir J) termasuk surat senjata, proyektil, selongsong, darah, pakaian pun harus disita, termasuk pakaian dalam," sambungnya.
Susno Duadji juga menekankan, pakaian tersebut harus dijadikan barang bukti dan tidak boleh dicuci.
BACA JUGA:Kembali Digelar, Ini Line Up Idol K-Pop di ISAC 2022, Ada Idolamu ?
"Kenapa disita? karena ada kasus asusila (katanya)," ujar mantan Kabareskrim.
Barang selanjutnya yang harus disita oleh pihak kepolisian yakni handpone orang yang berada di TKP.
"Handphone Brigadir J, Handphone Bharada E, Handphone Kadiv Propam (nonaktif), Handphone ibu istri Kadiv Propam (nonaktif), dan handphone lainnya yang ada disitu harus disita semua," ujarnya.