18 Anggota Polri yang Diduga Memeras Penonton DWP Asal Malaysia Dipatsus, Barang Bukti Capai Rp2,5 M!

18 Anggota Polri yang Diduga Memeras Penonton DWP Asal Malaysia Dipatsus, Barang Bukti Capai Rp2,5 M!

Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim menegaskan komitmen menangani dugaan pelanggaran etik 18 Anggota Polri yang diduga memeras sejumlah penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 asal Malaysia. -Dok. Humas Polri-

JAKARTA, DISWAY.ID – Divisi Propam Polri menegaskan komitmen menangani dugaan pelanggaran etik 18 Anggota Polri yang diduga memeras sejumlah penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 asal Malaysia.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan perkembangan terbaru kasus yang menyita perhatian publik.

BACA JUGA:Kompolnas: 18 Polisi yang Diduga Peras Penonton DWP Harus Diberi Sanksi Tegas

BACA JUGA:Pengamat Kepolisian Minta Dirresnarkoba Patut Diperiksa Buntut 18 Oknum Polisi Peras Penonton DWP

“Polri, melalui Divisi Propam, langsung bertindak cepat sejak awal laporan ini mencuat. Kami memastikan proses pemeriksaan dilakukan secara mendalam dan transparan,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Selasa 24 Desember 2024. 

Senada dengan hal itu, Kadivpropam Polri Irjen Abdul Karim membeberkan sekaligus meluruskan beberapa informasi yang beredar di masyarakat terkait jumlah korban dan barang bukti yang diamankan.

“Berdasarkan penyelidikan berbasis ilmiah, kami menemukan bahwa jumlah korban adalah 45 orang, semuanya warga negara Malaysia. Selain itu, nilai barang bukti yang telah kami amankan mencapai 2,5 miliar rupiah,” kataAbdul Karim.

Ia juga menyatakan bahwa dua laporan resmi dari warga negara Malaysia telah diterima oleh Divpropam Mabes Polri. Identitas pelapor dijaga kerahasiaannya untuk melindungi keamanan dan privasi mereka.

Dalam rangka percepatan penanganan, Polri memutuskan bahwa seluruh proses penyelidikan dan penyelesaian kasus ini akan diambil alih oleh Divpropam.

“Kami memastikan sidang kode etik untuk kasus ini akan digelar minggu depan, sebagai bagian dari komitmen kami untuk menyelesaikan kasus ini secara cepat dan tegas,” katanya.

Abdul menegaskan, langkah Polri ini menunjukkan keseriusan institusi dalam menegakkan aturan dan menjaga kepercayaan publik terhadap profesionalisme Polri.

Transparansi yang melibatkan Kompolnas sebagai pihak eksternal menjadi salah satu kunci dalam memastikan akuntabilitas proses penanganan kasus ini.

Untuk kepentingan penyidikan, 18 anggota Polri yang terdiri dari Polsek Kemayoran, Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya menjalani penempatan khusus (patsus) di Mabes Polri.

"18 Anggota Polri menjalani Patsus di Mabes Polri untuk kepentingan penyidikan," tutup Abdul. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads