Kejagung Buru Tersangka Proyek PLN Rp 2,5 Triliun Setelah Hari Ini Naik Penyidikan, Berikut Ini Alur Kasusnya

Senin 25-07-2022,20:53 WIB
Reporter : Syaiful Amri
Editor : Syaiful Amri

Nah, kondisi itu memaksa PT PLN melakukan adendum pekerjaan pada bulan Mei 2018 yang berisi perpanjangan waktu kontrak selama satu tahun.

Sehingga, PT PLN dan penyedia melakukan adendum kedua untuk penambahan volume dari 9.085 tower menjadi sekitar 10.000 set tower serta perpanjangan waktu pekerjaan sampai dengan Maret 2019. 

PLN beralasan pekerjaan belum selesai. “Ditemukan tambahan alokasi sebanyak 3.000 set tower di luar kontrak dan adendum,” terang Kejagung dalam keterangannya.

BACA JUGA:Kejagung Sukses Tetapkan Tersangka Korupsi, Febri Diansyah Heran: KPK akan Dilupakan dan Ditinggal?

BACA JUGA:Giliran Kawasan Berikat ‘Diobok-obok’ Kejagung, 6 Saksi Sudah Diperiksa, 4 Jadi Terangka

Serangkaian tahap yang dilakukan maka disimpulkan, kini Kejagung tinggal memburu atau menetapkan siapa saja yang diduga terlibat dan akan dijadikan tersangka pada proyek PLN dengan nilai Rp 2,5 triliun. 

 

 

 

 

Kategori :