Apa Alasan Panji Gumilang Cabut Gugatan Terhadap Mahfud MD? Begini Penjelasan PN Jakpus
Berkas penistaan agama Panji Gumilang diterima Kejagung (Kejaksaan Agung) tahap 1 dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri-Foto/Tangkapan Layar/Youtube/Al-Zaytun Official-
JAKARTA, DISWAY.ID - Alasan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang cabut gugatan perdata yang diarahkan ke Menkopolhukam Mahfud MD kini jadi perbincangan.
Pasalnya gugatan sebesar Rp 5 triliun yang didaftarkan oleh Panji Gumilang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendadak dicabut.
Mengenai hal ini, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo berikan tanggapan.
“Ada surat diajukan oleh kuasa hukum Panji Gumilang per-hari Jumat. Yang isinya mencabut gugatan terhadap Pak Mahfud MD,” ujar Zulkifli Atjo, dilansir dari PMJ NEWS, Minggu 23 Juli 2023.
BACA JUGA:Cabut Gugatan, Ternyata Panji Gumilang dan Mahfud MD Satu Organisasi di HMI: Orangnya Baik
Kendati demikian persidangan gugatan tetap akan digelar pada 31 Juli 2023.
“Kalau itu kita tidak karena dalam suratnya tidak mengemukakan alasan hanya menyatakan permohonan untuk mencabut gugatan no. 445/pdt.G/2023/PN.JKT PST,” ucapnya.
“Kita tunggu majelis hakimnya pada tanggal 31 Juli 2023. Karena pihak sudah dipanggil pada hari itu. Maka sidang akan tetap diadakan untuk pembacaan pencabutan (gugatan) Itu,” katanya.
Jawaban Santai Mahfud MD di Luar Dugaan
Menko Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD berikan jawaban santai setelah sempat digugat oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Panji Gumilang memang sempat gugat Mahfud MD Rp 5 triliun, namun saat ini sudah dicabut.
BACA JUGA:Sempat Digugat Panji Gumilang, Jawaban Santai Mahfud MD di Luar Dugaan: Kita Tak akan Terkecoh
Menyikapi hal ini, Mahfud MD cukup tenang dan tidak ingin terkecoh sama sekali.
"Biar saja, kita layani secara biasa. Itu urusan kecil. Tapi kita takkan terkecoh untuk mengalihkan perhatian," ujar Mahfud MD, dilansir pada Sabtu 22 Juli 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: