Apa Alasan Panji Gumilang Cabut Gugatan Terhadap Mahfud MD? Begini Penjelasan PN Jakpus

 Apa Alasan Panji Gumilang Cabut Gugatan Terhadap Mahfud MD? Begini Penjelasan PN Jakpus

Berkas penistaan agama Panji Gumilang diterima Kejagung (Kejaksaan Agung) tahap 1 dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri-Foto/Tangkapan Layar/Youtube/Al-Zaytun Official-

Mahfud juga menegaskan jika proses hukum dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama Panji Gumilang akan terus berjalan.

"Kita akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan," tuturnya.

BACA JUGA:Ketar-ketir? Panji Gumilang Cabut Gugatan Rp 5 T Terhadap Mahfud MD

Sebelumnya, Panji Gumilang menggugat Mahfud MD berkaitan dengan perbuatan melawan hukum. 

Panji juga turut menggugat Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Kedua gugatan Panji Gumilang tersebut telah teregistrasi di PN Jakpus. Adapun gugatan Panji Gumilang terhadap Mahfud MD teregistrasi dengan nomor perkara 445/pdt.g/2023/pn jkt pst. Sementara gugatan Panji terhadap MUI teregistrasi dengan nomor 415/pdt.g/2023/pn jkt pst.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads