Ketar-ketir? Panji Gumilang Cabut Gugatan Rp 5 T Terhadap Mahfud MD
Berkas penistaan agama Panji Gumilang diterima Kejagung (Kejaksaan Agung) tahap 1 dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri-Foto/Tangkapan Layar/Youtube/Al-Zaytun Official-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Pihak pimpinan pondok pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang dilaporkan cabut gugatan buat Mahfud MD Rp 5 Triliun.
Laporan tersebut disampaikan tim kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi.
Menurutnya alasan Panji Gumilang cabut gugatannya lantaran Mahfud MD merupakan orang baik.
BACA JUGA:Daftar 4 Tindak Pidana yang Diduga Dilakukan Panji Gumilang
"Menurut keterangan klien kami, Pak Mahfud MD ini orang baik," kata Hendra, saat dikonfirmasi, Sabtu 22 Juli 2023.
Selain itu, Mahfud MD juga disebut belakangan ini lebih bagus memberi statement yang baik kepada Al Zaytun.
"Kemudian ke sini-sini nih punya statemennya sudah bagus kepada pondok pesantren Al Zaytun, beliau juga ternyata satu almamater di HMI ya," beber Hendra.
Seperti diketahui Panji Gumilang awal merespons tegas dengan menggugat Mahfud MD secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam gugatan itu Panji Gumilang meminta biaya ganti rugi senilai Rp 5 triliun. Kini gugatannya sudah dicabut.
Hendra mengatakan, pihaknya tak mengetahui secara pasti apakah sudah ada komunikasi antara Panji Gumilang dengan Mahfud MD.
"Mungkin kembali lagi kepada klien kami, apakah sudah ada pembicaraan dan sebagainya kita kurang paham," katanya.
Hendra mengaku ia hanya diperintah Panji agar mencabut gugatan terhadap Mahfud MD sebelumnya.
BACA JUGA:Digugat Panji Gumilang, Mahfud MD Tetap Santai, 'Itu Urusan Sepele!'
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: