Ketar-ketir? Panji Gumilang Cabut Gugatan Rp 5 T Terhadap Mahfud MD
Berkas penistaan agama Panji Gumilang diterima Kejagung (Kejaksaan Agung) tahap 1 dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri-Foto/Tangkapan Layar/Youtube/Al-Zaytun Official-
"Yang jelas kami diminta untuk mengurungkan gugatan itu. Ya tentunya kembali lagi kepada pemberi kuasa, mengurungkan untuk tidak melakukan gugatan itu ya kami lakukan," terangnya.
Rupanya Panji Gumilang sudah meminta tim kuasa hukum untuk mencabut gugatan sejak Kamis, 20 Juli 2023 lalu.
"Tim kita yang urusi administrasinya ke PN Jakpus," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: