Cabut Gugatan, Ternyata Panji Gumilang dan Mahfud MD Satu Organisasi di HMI: Orangnya Baik
Pengacara Panji Gumilang, M. Ali Syaifuddin mengaku bersedih kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. -Disway.id/Anisha Aprilia-Disway.id/Anisha Aprilia
JAKARTA, DISWAY.ID -- Alasan pihak Panji Gumilang cabut gugatan senilai Rp 5 triliun terhadap Mahfud MD karena pernah satu almamater di organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Yogyakarta.
Panji Gumilang diklaim menilai Mahfud MD orang yang baik.
Hal ini diungkap oleh tim kuasa hukum pimpinan pondok pesantren Al Zaytun itu, Hendra Effendi.
BACA JUGA:Ridwan Kamil Pamitan, Fokus ke Partai dan Pemilu?
"Menurut keterangan klien kami, Pak Mahfud MD ini orang baik," kata Hendra, saat dikonfirmasi, Sabtu 22 Juli 2023.
Selain itu, Mahfud MD juga disebut belakangan ini lebih bagus memberi statement yang baik kepada Al Zaytun.
Panji Gumilang juga memandang Mahfud MD karena pernah satu organisasi di HMI.
"Kemudian ke sini-sini nih punya statemennya sudah bagus kepada pondok pesantren Al Zaytun, beliau juga ternyata satu almamater di HMI ya," beber Hendra.
BACA JUGA:Ketar-ketir? Panji Gumilang Cabut Gugatan Rp 5 T Terhadap Mahfud MD
Sebelumnya Hendra mengaku tak tahu apakah Panji Gumilang sudah melakukan komunikasi dengan Mahfud MD atau tidak.
"Mungkin kembali lagi kepada klien kami, apakah sudah ada pembicaraan dan sebagainya kita kurang paham," katanya.
Hendra mengatakan timnya hanya diminta agar mencabut gugatan Rp 5 triliun.
BACA JUGA:Aturan Baru! KPU Larang Pasang Alat Peraga Kampanye di Tempa-Tempat Ini
"Yang jelas kami diminta untuk mengurungkan gugatan itu. Ya tentunya kembali lagi kepada pemberi kuasa, mengurungkan untuk tidak melakukan gugatan itu ya kami lakukan," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: