Aturan Baru! KPU Larang Pasang Alat Peraga Kampanye di Tempa-Tempat Ini

Aturan Baru! KPU Larang Pasang Alat Peraga Kampanye di Tempa-Tempat Ini

KPU Mmembuat aturan baru terkait batasan-batasan selama kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2024 nanti.-ilustrasi-Radar Banyumas

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mmembuat aturan baru terkait batasan-batasan selama kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2024 nanti.

Masa kampanye sendiri akan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Aturan pelarangan tersebut tertuang dalam Pasal 70 dan 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.

Salah satu aturan baru yang dibuat KPU yakni soal pelarangan pemasangan bahan dan alat peraga kampanye di tempat-tempat tertentu.

BACA JUGA:Terbaru! Pertamina Lauching BBM Pertamax Green 95, Berapa Harga per Liter dan SPBU Mana Saja?

Bahan kampanye dilarang ditempelkan atau beredar di tempat ibadah, umah sakit atau tempat layanan kesehatan, dan tempat pendidikan baik gedung atau halaman sekolah/perguruan tinggi.

Selain itu, bahan kampanye juga dilarang dipasang di gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan/atau taman serta pepohonan.

Sementara itu, alat peraga kampanye (APK) juga dilarang dipasang di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat layanan kesehatan, gedung dan fasilitas milik pemerintah, serta fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Larangan-larangan di atas termasuk pemasangan di halaman, dinding, maupun pagar.

BACA JUGA:Ruwet Indah

Berikut daftar bahan dan alat peraga kampanye ini diatur KPU di dalam Pasal 33 dan 34 Peraturan KPU:

Bahan kampanye meliputi:

a. selebaran

b. brosur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: