Aturan Baru! KPU Larang Pasang Alat Peraga Kampanye di Tempa-Tempat Ini
KPU Mmembuat aturan baru terkait batasan-batasan selama kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2024 nanti.-ilustrasi-Radar Banyumas
c. pamflet
d. poster
e. stiker
f. pakaian
g. penutup kepala
h. alat minum/makan
i. kalender
j. kartu nama
k. pin
l. alat tulis
Sementara itu, alat peraga kampanye mencakup reklame, spanduk, dan umbul-umbul.
Aturan yang sama melalui Pasal 69 juga melarang partai politik peserta pemilu berkampanye sebelum dimulainya masa kampanye.
Partai politik peserta pemilu hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik sebelum masa kampanye dimulai, namun sosialisasi itu hanya bersifat internal.
Ketentuan itu termaktub dalam Pasal 79.
Dalam sosialisasi secara internal tersebut, partai politik hanya diperbolehkan memasang bendera secara internal, juga menggelar pertemuan terbatas secara internal dengan terlebih dulu memberi tahu KPU dan Bawaslu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: