Cabut Gugatan, Ternyata Panji Gumilang dan Mahfud MD Satu Organisasi di HMI: Orangnya Baik
Pengacara Panji Gumilang, M. Ali Syaifuddin mengaku bersedih kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. -Disway.id/Anisha Aprilia-Disway.id/Anisha Aprilia
Gugatan itu, kata Hendra, sudah dicabut sejak 20 Juli 2023 lalu atas permintaan Panji Gumilang.
"Tim kita yang urusi administrasinya ke PN Jakpus," ucapnya.
BACA JUGA:Luhut Katakan OTT Kampungan, Eks Pejabat KPK: yang Ngomong itu Kampungan
Reaksi Mahfud MD
Reaksi Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, pihaknya menghormati Panji Gumilang atas gugatan itu.
"Kita hargai penggunaan hak hukum bagi Panji Gumilang," ucap Mahfud MD, Sabtu, 22 Juli 2023.
Sejatinya Mahfud MD sudah siap menghadapi gugatan Rp 5 triliun yang dilayangkan Panji Gumilang.
Namun ia juga menghargai gugatan itu dicabut, karena itu merupakan hak Panji Gumilang.
"Saat mau menggugat, kita hargai dan hadapi. Saat mau mencabut gugatan itu juga hormati. Ini negara hukum," jelasnya.
Sebelumnya Panji Gumilang gugat Mahfud MD di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan berisikan imateril Rp 5 triliun itu terdaftar dengan nomor perkara 445/pdf.G/2023/PN Jkt.Pst.
BACA JUGA:Update Daftar Harga BBM, Shell V-Power Lebih Murah Dibanding Pertamax Turbo, Waktunya Hijrah!
Kecaman Panji Gumilang tersebut lantaran belakangan ini Mahfud MD tertuduh memfitnah Al Zaytun.
Ada beberapa pernyataan Mahfud MD yang sempat membuat gempar Indonesia, diklaim sebagai fitnah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
