Luhut Katakan OTT Kampungan, Eks Pejabat KPK: yang Ngomong itu Kampungan

Luhut Katakan OTT Kampungan, Eks Pejabat KPK: yang Ngomong itu Kampungan

Eks pejabat KPK yang ernah menjadi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ini dengan tegas mengatakan bahwa yang bilang OTT kampungan dialah yang kampungan. -Tangkapan layar youtube@NovelBaswedan-

JAKARTA, DISWAY.ID – Saat menghadiri pertemuan di gedung Komisi Pemberantas Korupsi, Luhut Binsar Pandjaitan katakana OTT kampungan.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) mengungkapkan bahwa tindakan dari KPK yang melakukan OTT adalah kampungan.

“Kalau ada tangkap-tangkap saja, kampungan itu menurut saya,” tegas Luhut.

Pernyataan Luhut katakan OTT kampungan mendapatkan respon dari eks pejabat KPK yang mengatakan kalau yang ngomong itu kampungan.

BACA JUGA:Protes Warga Muaro Jambi Soal Penyerobotan Lahan Berujung Ricuh dengan Polisi, YLBHI: Warga Diintimidasi

BACA JUGA:Syeh yang Merasa Tanpa Dosa

Mantan pejabat KPK, Bambang Widjojanto menyesalkan pernyataan dari Luhut katakan OTT kampungan.

Bahkan eks pejabat KPK yang ernah menjadi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ini dengan tegas mengatakan bahwa yang bilang OTT kampungan dialah yang kampungan.

Menurut Bambang bahwa OTT bukalah urusan yang mudah dan dengan OTT sebagai pintu dalam memberantas dan mengungkap korupsi yang dilakukan oleh pejabat negara serta mengungkap kasus-kasu besar.

“Dengan OTT ini mereka tidak dapat lagi mengelak, karena sebua ada disana, muali barang bukti hingga pelaku,” terang Bambang.

BACA JUGA:Manchester United Menang 2-0 atas Arsenal, Kobbie Mainoo Sihir Jutaan Pasang Mata

BACA JUGA:9 Negara Umbar Janji ke Ukraiana, Zelenskiy: Mereka Bantu Bersihkan Ranjau Hingga Pembangunan

“Buru-buru mengatakan OTT kampungan gak baguslah diungkapkan oleh pejabat negara,” terang Bambang.

Bambang juga mempertanyakan peran digitalisasi yang diungkapkan oleh Luhut sebagai salah satu cara dalam memberantas korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: