"Ini nanti akan dibuka di sidang pengadilan, ini bukan suka-suka disebarkan kepada siapapun gak bisa, mengenai hasilnya hanya penyidik yang memintanya," sambungnya.
Irjen Pol. (Purn) Bekto Suprapto juga mengungkapkan jika kedokteran forensik tidak boleh memberikan keterangan hasil otopsi kepada masyarakat.
BACA JUGA:Roy Suryo Akan Ditahan Atau Tidak? Polisi Tunggu Hasil Pemeriksaan Lanjutan
"Yang memberikan itu divisi humas. Jadi ini anggaplah suatu misteri yang harus dijawab Polri," ujarnya.
Bekto Suprapto juga kembali menekankan makna dari adanya otopsi jenazah.
"Jadi sebenarnya, yang lebih diutamakan gali mayat untuk otopsi ini untuk menjawab keraguan dari pernyataan polisi yang sebelumnya," ujarnya.
BACA JUGA:Roy Suryo Akan Ditahan Atau Tidak? Polisi Tunggu Hasil Pemeriksaan Lanjutan
"Khususnya luka-luka, hasil otopsi luka-luka itu apakah benar? apakah cocok? apakah itu saja? karena meskipun membusuk, kalau ada tulang yang patah itu bisa didapat, meskipun kemungkinnanya kecil," sambungnya.
Tak hanya itu, Eks Kadensus 88 ini juga mengungkapkan hal pokok dalam otopsi yakni untuk menentukan penyebab kematian dan perkiraan kematian.
Sebelumnya Polri mempersilakan agar dilakukan otopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J yang tewas dalam baku tembak di rumah Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, beberapa waktu lalu.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut otopsi ulang yang dalam istilah forensik disebut ekshumasi dilakukan demi keadilan.
BACA JUGA:Polda Metro Jaya Akan Tempatkan Anggota Jaga Kawasan 'Citayam Fashion Week' SCBD Dukuh Atas
Selain itu, harus dilaksanakan oleh yang berwenang dalam hal ini Kedokteran Forensik.
"(Ekshumasi) dalam hal ini dilakukan kedokteran forensik dan melibatkan pihak ekternal, agar hasilnya sahih dan dapat dipertanggung jawabkan dari sisi keilmuan dan dari semua metode sesuai standar internasional," ungkap Dedi kepada wartawan, Selasa 19 Juli 2022.
Menurut Dedi, otopsi mayat atau ekshumasi itu memang ada standar internasionalnya dan akan diaudit. Pasalnya, proses itu harus sesuai standar dan kode etik profesi.