Roy Suryo Akan Ditahan Atau Tidak? Polisi Tunggu Hasil Pemeriksaan Lanjutan

Roy Suryo Akan Ditahan Atau Tidak? Polisi Tunggu Hasil Pemeriksaan Lanjutan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, menyampaikan Polda Metro Jaya akan siap memberi bantuan proses hukum kepada AKBP Jerry Siagian-M. Ichsan-

JAKARTA, DISWAY.ID- Terkait perkembangan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Roy Suryo, Polda Metro Jaya belum dapat memastikan apakah pakar telematika tersebut bakal ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, keputusan untuk menahan atau tidak menahan Roy Suryo ini masih harus menunggu pemeriksaan lanjutan.

"Ya, nanti terjawab setelah diperiksa tanggal 28 Juli 2022 ya. Silakan nanti kita ikuti perkembangannya," ujar Zulpan kepada wartawan, Selasa 26 Juli 2022.

BACA JUGA:Bus Listrik PT MAB Makin Dipercaya, Transaksi Penjualannya Tembus Rp 41,1 Miliar di PEVS 2022

Kombes Zulpan, juga mengatakan adak ada pemeriksaan kembali terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Republik Indonesia, yaitu pada 28 Juli 2022.

Pemanggilan ini merupakan kelanjutan dari kegiatan yang sudah berlangsung pada Jumat 22 Juli 2022 kemarin yang sempat terpaksa dihentikan karena Roy Suryo mengeluh sakit.

"Sebelum berakhir semua pertanyaan yang diajukan penyidik, kondisi kesehatan Roy Suryo tidak mendukung untuk melanjutkan pemeriksaan. Sehingga dipulangkan dengan alasan sakit," jelas Kombes Zulpan.

Sebelumnya diberitakan, Roy Suryo sudah ditetapkan sebagai kasus penistaan agama terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo, pada Jumat 22 Juli 2022 kemarin.

BACA JUGA:Selamat ! Ria Ricis dan Teuku Ryan Dikaruniai Anak Pertama

BACA JUGA:Satu Ajudan Ferdy Sambo Tidak Penuhi Panggilan, Komnas HAM Upaya Hadirkan

BACA JUGA:Roy Suryo Tak Ditahan Meski Telah Jadi Tersangka, Tim Kuasa Hukum Angkat Bicara

Kombes Pol Zulpan membeberkan, terdapat sekitar 13 saksi ahli yang dimintai keterangan sebelum menetapkan Roy Suryo tersangka.

Ada tiga saksi ahli bahasa dan tiga saksi ahli agama yang dimintai keterangan dalam proses penyidikan. Penyidik juga memeriksa dua ahli sosiologi hukum, dua ahli pidana, dua ahli Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE, dan seorang ahli media sosial.


KURSI RODA - Roy Suryo pakai kursi roda usai diperiksa 10 jam terkait meme Candi Borobudur.--Fajar.co.id

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads