Roy Suryo Akan Ditahan Atau Tidak? Polisi Tunggu Hasil Pemeriksaan Lanjutan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, menyampaikan Polda Metro Jaya akan siap memberi bantuan proses hukum kepada AKBP Jerry Siagian-M. Ichsan-
"Kemudian selain saksi ahli, kami juga memeriksa saksi-saksi lain. Ada delapan orang. Setelah itu penyidik menaikkan status Roy Suryo sebagai tersangka," terang Zulpan, di hari Jumat kemarin.
Atas dugaan penistaan agama ini, Roy Suryo dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penyidik juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: