Jelang Otopsi Ulang Jenazah Brigadir J, Irjen Aryanto Sutadi Larang Ahli Forensik Lakukan Ini, Ternyata...

Selasa 26-07-2022,19:11 WIB
Reporter : Aulia Nur Arhamni
Editor : Aulia Nur Arhamni

Namun Aryanto menjelaskan jika ahli forensik berwenang menjelaskan luka-luka tersebut disebabkan karena benda tajam atau benda tumpul.

"Lukanya yang di jari (Brigadir J) putus atau enggak, itu bisa diketahui lebih jelas," tegasnya.

BACA JUGA:Metropod ! Konsep Mobil Angkot Listrik dari MAB yang Siap Jadi Kendaraan Otonom

Sebelumnya, eks Kepala Detasemen Khusus (Kadensus) 88 antiteror Irjen Pol. (Purn) Bekto Suprapto juga buka suara.

Ia menjelaskan apakah otopsi ulang Brigadir J bisa jawab keraguan atau tidak.

"Kalau berdasarkan prosedur polisi itu harusnya sudah dilakukan otopsi, hasilnya seperti apa? tidak tahu karena yang boleh bedah mayat itu hanya penyidik bukan orang lain," ucap Bekto.

"Ini nanti akan dibuka di sidang pengadilan, ini bukan suka-suka disebarkan kepada siapapun gak bisa, mengenai hasilnya hanya penyidik yang memintanya," sambungnya.

Irjen Pol. (Purn) Bekto Suprapto juga mengungkapkan jika kedokteran forensik tidak boleh memberikan keterangan hasil otopsi kepada masyarakat.

"Yang memberikan itu divisi humas. Jadi ini anggaplah suatu misteri yang harus dijawab Polri," ujarnya.

Bekto Suprapto juga kembali menekankan makna dari adanya otopsi jenazah.

"Jadi sebenarnya, yang lebih diutamakan gali mayat untuk otopsi ini untuk menjawab keraguan dari pernyataan polisi yang sebelumnya," ujarnya.

Kategori :