Ahli Forensik Beberkan Luka Tembak di Dada Yosua, Ada 90 Derajat dan Tegak Lurus
Kolase foto Brigadir J bersama Istri Putri Chandrawati Irjen Pol Ferdi Sambo.-Foto Dok. Ilustrasi: Syaiful Amri-disway.id
JAKARTA, DISWAY.ID-- Terdakwa Ferdy Sambo Cs duduk sebagai terdakwa dalam lanjutan sidang pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 19 Desember 2022.
Adapun yang menjadi saksi dalam lanjutan sidang pembunuhan berencana tersebut ialah Ahli Forensik Farah Primadani Karouw.
Saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengungkap luka tembak yang ada di tubuh Yosua.
BACA JUGA:Tangisan Kuat Ma`ruf Pecah Setelah Dengar Kata-Kata Ferdy Sambo, 'Siap Saja Dipenjara'
Adapun terdakwa pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Richard Eliezer dan Kuat Marut.
Ahli forensik Farah Primadani Karouw mengatakan terdapat dua luka tembak yang ada di tubuh Brigadir Yosua Hutabarat yang memiliki sudut 90 derajat dan tegak lurus.
Farah mengungkap luka tembak yang ada di tubuh Yosua yang cukup fatal di bagian kepala dan dada, luka tembak tersebut memiliki sudut 90 derajat.
Jaksa bertanya kepada saksi ahli Farah, apakah ahli juta menghitung derajat atau kemiringan pada luka tembak yang masuk di tubuh almarhum Yosua Hutabarat.
Lalu Farah menjawab pertanyaan Jaksa bahwa dari pihak dokter Forensik hanya menilai sudut masuknya peluru pada permukaan kulit.
BACA JUGA:Pengumuman! Pendaftaran PPS Pemilu 2024 Dibuka Untuk Umum, Cek Syarat dan Caranya
BACA JUGA:Terjangkau, Harga HP Oppo Terbaru Mulai Rp 1 Jutaan Loh!
"Kalau kami dari forensik kedokteran menilainya adalah sudut masuknya peluru terhadap permukaan kulit," kata Farah.
Jaksa kemudian menanyakan soal sudut masuknya anak peluru di bagian otak atau kepala Yosua.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: