Namun pihaknya juga meminta supaya diberikan semacam transparansi karena hal ini berkaitan dengan Undang-undang tentang transparansi informasi publik.
"Saya juga mengingatkan orang yang pergi berobat itu memang rekam medis hak dari rumah sakit. Namun resume atau ringkasan medis hak pasien. Ada baiknya juga kami diberikan tembusan ke keluarga dan penasehat hukum," sebutnya.
BACA JUGA:Plaza Senayan Kebakaran, Api Berawal dari Kedai Minuman
"Tadi malam usul itu ditampung oleh pihak terkait (termasuk tim forensik) dengan janji akan didiskusikan," sebutnya.
Kemudian Kamaruddin mengaku, dirinya juga mempertanyakan siapa yang berkuasa atas hasil autopsi ini nantinya.
Pihak Forensik mengungkapkan bahwa yang menguasai dan menyimpan hasil autopsi Brigadir J adalah Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.
"Di RSCM karena dia juga yang mengetuai tim forensik ini," kata Kamaruddin.