BACA JUGA:Wagub Jabar Ingin Ponpes Aset ACT Tidak Dibekukan, Ini Alasannya
Akan tetapi, hal tersebut dibatalkan dilakukan karena alasan kode etik kedokteran seperti yang disampaikan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
"Benar, awalnya direncanakan demikian namun batal karena ada pertimbangan lain yakni kode etik kedokteran," katanya pada Rabu, 27 Juli 2022.
Menanggapi hal tersebut, Kamaruddin menyebut pihaknya sudah meminta pengawasan melalui dokter keluarga dan juga pengamat kesehatan dari Tim Kuasa Hukum.
BACA JUGA:Datangi Citayam Fashion Week, Aksi Cinta Laura Pungut Sampah Bikin Geger
BACA JUGA:Setelah Autopsi Ulang Brigadir J Selesai Pemakaman Dilakukan Secara Kedinasan
"Saya jelaskan bahwa yang boleh melihat proses autopsi tersebut adalah yang ahli di bidangnya, kami dari pengacara tidak bisa juga namun sudah mengutus pengamat kesehatan dari kami," bebernya
Setelah autopsi ulang Brigadir J selesai akan dilakukan pemakaman secara kedinasan di TPU Sungai Bahar.
Sebelum dibawa ke pemakaman, jenazah Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J menjalani upacara kedinasan yang dilakukan di Rumah Sakit Umum Sungai Bahar.
BACA JUGA:Pembalap Muda Tim Daya Honda Jayadi Racing, Abimanyu Fermadi Tampil Impresif di Seri 2 Oneprix 2022
BACA JUGA:Hati-Hati Modus Wanita Ngaku Guru SMA Hipnotis Siswa Hingga Kuras HP dan Uang Korban
Sedangkan pada pemakaman pertamanya, Brigadir J tidak mendapatkan proses pemakanan secara kedinasan, dan hanya dilakukan oleh pihak keluarga dan warga sekitar.
Autopsi Brigadir J telah selesai dilakukan di RSUD Sungai Bahar, Rabu 27 Juli oleh tim forensik gabungan.
Dengan selesainya autopsi ulang Brigadir J, rencananya jenazah akan langsung di makamkan lagi di TPU Sungai Bahar yang sebelumnya di lepas secara kedinasan.
Sedangkan di lokasi TPU Sungai Bahar terlihat warga mulai memadati area tersebut termasuk keluarga dari Brigadir J yang akan menyambut kedatangan jenazah setelah menjalani autopsi ulang.