JAKARTA, DISWAY.ID - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengonfirmasi bahwa pihaknya masih belum menahan Roy Suryo.
Meski sudah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur, tetapi Roy Suryo masih belum resmi ditahan.
Mantan Menpora RI itu sempat menjalani pemeriksaan lanjutan pada hari Kamis, 28 Juli 2022 kemarin dengan durasi selama 9 jam lebih.
BACA JUGA:Presiden Tiongkok Beri Peringatan Keras ke Joe Biden, Jangan Main Api atas Taiwan!
BACA JUGA:Ini Penyebab Roy Suryo jadi Tersangka Tapi Belum Ditahan, Polri Buat Penjelasan Tegas
Bahkan ia baru terlihat keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 22.34 WIB.
Akan tetapi Endra Zulpan menegaskan bahwa pihaknya belum resmi menahan Roy Suryo.
"Roy Suryo tidak ditahan," tutur Endra Zulpan, Jumat 29 Juli 2022.
Lantas, apa yang menjadi alasan Roy Suryo belum ditahan meski sudah berstatus sebagai tersangka?
BACA JUGA:Resmi! Korlantas Polri Larang Odong-odong Beroperasi di Jalan, Ini Alasannya
Menurut Endra Zulpan, saat ini atas pertimbangan penyidik, maka pihaknya masih belum akan menahan Roy Suryo.
"Penyidik menganggap tersangka Roy Suryo belum perlu dilakukan atau istilahnya atas pertimbangan penyidik," tuturnya menambahkan.
Diketahui usai lakukan penyelidikan, terlihat Roy Suryo pakai penyangga leher dan pihak Polisi pastikan kondisinya sehat.
Hal ini juga ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan yang mengatakan beberapa alasan tersangka tidak ditahan.