Resmi! Korlantas Polri Larang Odong-odong Beroperasi di Jalan, Ini Alasannya

Resmi! Korlantas Polri Larang Odong-odong Beroperasi di Jalan, Ini Alasannya

Kecelakaan odong-odong vs kereta api di Serang Banten--

JAKARTA, DISWAY.ID - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara tegas telah melarangan odong-odong beroperasi di jalanan.

Kebijakan tersebut diterbitkan demi terjadinya keselamatan berlalu lintas, entah itu untuk pengemudi, penumpang, dan juga pengguna jalan lainnya.

Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan dari laman resmi Korlantas Polri pada Jumat 29 Juli 2022.

BACA JUGA:BNPB Bakal Terapkan Rencana Ini Usai 131 Peristiwa Karhutla Terjadi Sejak Awal 2022

BACA JUGA:Roy Suryo Pakai Penyangga Leher, Polisi Pastikan Kondisinya Sehat

"Odong-odong dilarang dioperasikan di jalan," kata Brigjen Pol Aan.

Odong-odong dilarang beroperasi karena itu merupakan kendaraan modifikasi dari kendaraan umum.

Kendraaan umum yang dimodifikasi dianggap telah melanggar aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Lebih lanjut, Aan menuturkan kalau penegakkan hukum di bidang lalu lintas yang dilakukannya meliputi semua bidang hukum lalu lintas, tidak terkecuali terhadap keberadaan Odong-odong mobil.

BACA JUGA:PVMBG: Status Gunung Raung Naik Level Jadi Waspada, Pendaki Diminta Tak Berkemah di Puncak

BACA JUGA:Geger 2 Oknum Guru SD di Ciamis Berbuat Asusila, Videonya Tersebar, Begini Nasibnya Sekarang

"Odong-odong dianggap sebagai kendaraan modifikasi yang tidak memenuhi kelayakan teknis dan dianggap melanggar Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ucap Aan.

Aan juga menyampaikan beberapa metode dalam penegakkan hukum atas keberadaan Odong-odong.

Tindakan pencegahan, dilakukan bersifat pembinaan. Pembinaan dilakukan kepada pemilik bengkel dan pemilik Odong-odong mobil. Surat himbauan ialah surat yang berisi ajakan yang persuasif diberikan kepada pemilik bengkel dan pemilik Odong-odong mobil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: