JAKARTA. DISWAY.ID – Pihak Bharada E di kabarkan mengajukan perlindungan pada lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK).
Menanggapi Bharada E minta perlindungan LPSK, Erwin Partogi selaku Wakil Ketua LPSK mengatakan bahwa saat ini pihaknya belum melihat bahwa Bharada E memenuhi 4 persyaratan untuk mendapatkan perlindungan.
“Hingga saat ini kami belum melihat urgensinya untuk memberikan perlindungan erhadao Bharada E, karena terdapat 4 syarat menurut peraturan LPSK dalam memberikan perlindungan,” jelas Erwin.
Dalam pemeriksaan yang telah kami lakukan dengan Bharada E kami baru melihat terdapat dua persyaratan terkait permohonan perlindungan dari LPSK.
BACA JUGA:Catat, Ini 3 Bahaya Konsumsi Nasi Secara Berlebihan, jangan Diremehkan Lho
BACA JUGA:ACT Kumpulkan Donasi Hingga Triliunan Rupiah Sejak 2005, 25 Persen Buat Operasional
Erwin menambahkan bahwa kondisi Bharada E saat melakukan pemeriksaan terkait dengn aksi Polisi tembak Polisi di rumah Irjen Sambo yang menewaskan Brada J dalam keadaan sehat.
Akan tetapi kami akan melakukan konsultasi lebih lanjut dengan pihak kedokteran.
Erwin menjelaskan 4 persyaratan agar Bharada E bida mendapatkan perlindungan dari LPSK, antara lain, pertama sifat pentingnya keterangan yang diberikan oleh pemohon.
Syarat ke dua dengan memeriksa tingkat ancaman terhadap pemohon dan syarat ke tiga kami melihat kondisi medis serta tekanan psikologis yang dihadapi oleh pemohon.
BACA JUGA:Ini 5 Makan Sehat untuk Penderita TBC, Salah Satunya Buah-buahan
Sedangakan ke empat adalah mendalami trade record dari pemohon.
“Dari semua persyaratan tersebut kami baru melihat Bharada E memenuhi 2 persayaratan diantaranya pentingnya keterangan atau kesaksiannya serta psikologis dari Bharada E,” tambah Erwin.
Sebelumnya juga telah diberitakan bahwa Bharada E disebut Polisi masih berstatus saksi sejak tragedi baku tembak dan meminta perlindungan ke LPSK.