Dua Senjata Api Ditemukan di Rumah Dinas Sambo Saat Para Jenderal Saksikan Olah TKP, Ini Spesifikasinya

Senin 01-08-2022,19:09 WIB
Reporter : Syaiful Amri
Editor : Syaiful Amri

BACA JUGA:Kasus Polisi Tembak Polisi di Rumah Dinas Ferdy Sambo Buat Citra Polri Turun di Mata Publik


Timsus Mabes Polri mendatangi rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga Jakarta Selatan, Senin 1 Agustus 2022-M Ichsan/Disway.id-

Pemindai tersebut memiliki panjang 1,5 meter dan dipasang selama kurang lebih 15 menit di balkon. Lampu yang dinyalakan dari lantai atas dipadamkan menjelang siang hari.

Sebelumnya, pada jam 11.42 WIB, Kabareskrim Komjen Pol Agus Harianto meninggalkan TKP dengan menaiki mobil.

Hingga pukul 13.43 WIB, Tim Khusus Polri belum memberikan keterangan soal uji balistik laboratorium forensik yang dilakukan di TKP.

Sejumlah awak media telah berkumpul sejak pukul 09.00 WIB dan diberi jarak oleh Kepolisian dengan pembatas dari Divisi Humas Polri.

BACA JUGA:Polri Tarik Kasus Brigadir J dari Polda Metro, Praktisi: Dari Kemarin Dikasih Saran Tapi Ngeyel

Selain pemindaian Timsus Polri melakukan pendalaman uji balistik di TKP peristiwa baku tembak antar anggota Polri di rumah Ferdy Sambo.


Rumah Ferdy Sambo didatangi Timsus Polri. Foto : PMJ NEWS/NET-- 

Pendalaman Uji Balistik

  1. Uji balistik mencari sudut tembak dan jarak tembak
  2. Sebaran pengenaan tembakan dari 2 senjata api yang ditemukan di TKP.

Peran Forensik dalam uji balistik: 

  1. Tidak semua kejahatan dapat diketahui dan diungkap melalui keterangan saksi dan tersangka atau terdakwa.
  2. Barang bukti juga dapat memberi petunjuk atau keterangan atas suatu tindak kejahatan yang telah terjadi.
  3. Hasil pemeriksaan barang bukti dari laboratorium forensik terdapat tiga alat bukti yang dapat dipenuhi laboratorium tersebut.
  4. Penggunaan senjata api dapat diketahui dalam pembuktian tindak pidana pembunuhan dengan menggunakan senjata api.
  5. Peranan Uji Balistik dalam pembuktian tindak pidana pembunuhan dengan Senjata Api dapat membuat terang perkara pembunuhan dan memberikan alat bukti sah pada persidangan.  

Ketentuan Uji Balistik: 

  1. Perkap Nomor 21 Tahun 2010
  2. Perkap Nomor 10 Tahun 2009
  3. Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 (KUHP)
  4. Undang- Undang No. 8 Tahun 1981 (KUHAP).

“Pendalaman TKP hari ini untuk mengetahui sudut tembakan, jarak tembakan, sebaran pengenaan, ini didalam terus oleh Labfor, forensik dan Balistik,” kata Dedi di tempat kejadian perkara.


Mabes Polri menjelaskan kepada media di area rumah Dinas Ferdy Sambo , Senin 1 Agustus 2022-M Ichsan/Disway.id-

Hasil Autopsi Ulang

Sebelumnya tim kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyampaikan hasil autopsi ulang didapati luka tembak di bagian belakang kepala tembus ke hidung Brigadir J.

Kategori :