Catat! Ini Biaya Pembuatan SIM Baru dari A sampai C Terlengkap

Selasa 02-08-2022,12:42 WIB
Reporter : Amanda Fanny
Editor : Amanda Fanny

- Penerbitan SIM C: Rp 100.000 (per penerbitan)

- Penerbitan SIM C I: Rp 100.000 (per penerbitan)

- Penerbitan SIM C II: Rp 100.000 (per penerbitan)

- Penerbitan SIM D: Rp 50.000 (per penerbitan)

- Penerbitan SIM D I: Rp 50.000 (per penerbitan)

BACA JUGA:Dugaan Ferdy Sambo Jabat Kasatgassus, Kompolnas Angkat Bicara

BACA JUGA:Penimbunan Beras Bansos di Depok, JNE Kembali Dimintai Keterangan Oleh Kepolisian, Janjikan Bawa Dokumen

Perlu diketahui, biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan, psikologi, dan asuransi.

Biasanya, biaya tambahan untuk asuransi dan pemeriksaan kesehatan adalah Rp 55.000. 

Lalu, untuk tes psikologi juga umumnya dikenakan biaya sekitar Rp 50.000.

Syarat Pembuatan SIM untuk Kendaraan Pribadi

Khusus untuk membuat SIM pribadi, berikut ini adalah beberapa syarat dan batas usia membuat SIM yang harus dipenuhi

  • Usia minimal 17 tahun buat SIM A, SIM C, dan SIM D
  • Usia minimal 20 tahun buat SIM B khusus B1
  • Usia minimal 21 tahun buat SIM B khusus B2
  • KTP
  • Pengisian formulir permohonan
  • Rumusan sidik jari (dilakukan di lokasi pengurusan SIM)
  • Sehat jasmani dengan surat keterangan dokter
  • Sehat rohani dengan lulus tes psikologi (dilakukan di lokasi)
  • Lulus ujian teori
  • Lulus ujian praktik
  • Lulus ujian keterampilan lewat simulator
  • Syarat tambahan membuat SIM B1
  • Harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya selama 12 bulan
  • Syarat tambahan membuat SIM B2
  • Harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya selama 12 bulan

Langkah-langkah Pembuatan SIM

Bagi kamu yang baru mau memohon untuk membuat SIM, bisa melakukan proses pendaftaran dan ujian teori SIM dari rumah secara online.

Berikut langkah-langkahnya.

BACA JUGA:Viral Karangan Bunga Penuhi Kantor Kominfo, Warganet: Untuk Kematian Kebebasan Internet

Kategori :