- Penerbitan SIM C: Rp 100.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM C I: Rp 100.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM C II: Rp 100.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM D: Rp 50.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM D I: Rp 50.000 (per penerbitan)
BACA JUGA:Dugaan Ferdy Sambo Jabat Kasatgassus, Kompolnas Angkat Bicara
Perlu diketahui, biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan, psikologi, dan asuransi.
Biasanya, biaya tambahan untuk asuransi dan pemeriksaan kesehatan adalah Rp 55.000.
Lalu, untuk tes psikologi juga umumnya dikenakan biaya sekitar Rp 50.000.
Syarat Pembuatan SIM untuk Kendaraan Pribadi
Khusus untuk membuat SIM pribadi, berikut ini adalah beberapa syarat dan batas usia membuat SIM yang harus dipenuhi
- Usia minimal 17 tahun buat SIM A, SIM C, dan SIM D
- Usia minimal 20 tahun buat SIM B khusus B1
- Usia minimal 21 tahun buat SIM B khusus B2
- KTP
- Pengisian formulir permohonan
- Rumusan sidik jari (dilakukan di lokasi pengurusan SIM)
- Sehat jasmani dengan surat keterangan dokter
- Sehat rohani dengan lulus tes psikologi (dilakukan di lokasi)
- Lulus ujian teori
- Lulus ujian praktik
- Lulus ujian keterampilan lewat simulator
- Syarat tambahan membuat SIM B1
- Harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya selama 12 bulan
- Syarat tambahan membuat SIM B2
- Harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya selama 12 bulan
Langkah-langkah Pembuatan SIM
Bagi kamu yang baru mau memohon untuk membuat SIM, bisa melakukan proses pendaftaran dan ujian teori SIM dari rumah secara online.
Berikut langkah-langkahnya.
BACA JUGA:Viral Karangan Bunga Penuhi Kantor Kominfo, Warganet: Untuk Kematian Kebebasan Internet