JAKARTA, DISWAY.ID-- Untuk kesekian kalinya pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kebijkan PPKM diperpanjang ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 tahun 2022 untuk pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali.
Perpanjangan PPKM kali ini mulai berlaku dari tanggal 2 sampai dengan 15 Agustus 2022.
BACA JUGA:Geger Penemuan Jasad Perempuan Dalam Karung di Tempat Sampah, Diungkap Polres Serang
Sedangkan untuk Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 tahun 2022 disebutkan bahwa PPKM di luar Jawa dan Bali dimulai dari tanggal 2 Agustus sampai dengan 5 September 2022.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal ZA mengatakan bahwa PPKM ini diperpanjang guna mengantisipasi adanya potensi naiknya kasus Covid-19 di Indonesia yang terjadi beberapa minggu terakhir ini.
"Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa PPKM kembali diperpanjang mengingat kondisi belakangan ini kasus aktif menunjukkan peningkatan dikarenakan subvarian baru dari Omicron yang dikenal dengan istilah BA.4 dan BA.5," ujar Safrizal ZA melalui keterangan tertulis yang didapat Disway.id, Selasa 2 Agustus 2022.
"Walaupun begitu, pelaksanaan PPKM di seluruh daerah tetap menunjukan penanganan pandemi yang terus terkendali," lanjutnya.
BACA JUGA:Polri Beri Jawaban Tegas Soal Irjen Ferdy Sambo yang Disebut Jabat Kasatgassus
BACA JUGA:Irjen Purnawirawan Heran Ada Perwira Mengawal Bharada E
Meski begitu, kondisi di seluruh daerah baik itu di daerah Jawa dan Bali maupun di Luar Jawa dan Bali, tetap berada di Level 1.
Safrizal menjelaskan bahwa penetapan Level 1 tersebut berdasarkan dari pertimbangan para pakar yang melihat dari kondisi faktual di lapangan.
"Kenaikan jumlah kasus Covid-19 memang terjadi, namun hal penting yang secara paralel harus kita lihat adalah terkait dengan tingkat keterisian rumah sakit (BOR) yang masih rendah, hal ini menunjukkan fatality rate dari virus Covid-19 saat ini terkendali," jelasnya.
Kendati masih Level 1, dia mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap melakukan protokol kesehatan (Prokes) salah satunya adalah penggunaan masker.
"Masyarakat tidak perlu panik tetapi tetap menjaga disiplin protokol kesehatan, khususnya di tempat tertutup dan tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan," pungkasnya.