BACA JUGA:Pemimpin Al Qaeda Zawahiri Tewas Dalam Serangan Drone Amerika di Afganistan
"Perkembangan terbaru, kuasa hukum diundang di Bareskrim Mabes Polri untuk BAP saksi pelapor jam 15.00 WIB," ucap Johnson Panjaitan.
Lebih lanjut, Johnson masih belum mengetahui persis bagaimana materi BAP yang akan ditanyakan dari pihak penyidik.
"Belum tahu (materinya), nanti setelah BAP, ya," paparnya.
Sebelumnya, pengacara Bharada E, Andreas Nahot Silitonga menyebut banyak sekali spekulasi yang menyudutkan kliennya dalam kasus polisi tembak polisi.
BACA JUGA:Lemkapi: Kepada Para Jenderal Purnawirawan Polisi Jangan Jadi Provokator dan Cari Pangung
BACA JUGA:Sebentar Lagi, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Bakal Diperiksa Bareskrim Polri
Andreas menuturkan bahwa opini yang berkembang di luar saat ini seolah sudah menghakimi Bharada E.
"Banyak sekali orang yang bukan ahli menyampaikan pendapat yang seakan-akan benar, sehingga klien kami sudah seperti dihakimi," buka Andreas di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin 1 Agustus 2022.
Bagi dirinya, Bharada E justru merupakan seorang pahlawan yang telah melindungi diri dan orang lain.
"Karena bagi saya pribadi, kalau ada orang seperti itu (Bharada E), lindungi keluarga saya, dia adalah pahlawan," sanjung Andreas.
BACA JUGA:AFF U-16 2022, Bima Sakti: Bertemu Singapura Timnas Lakukan Rotasi Pemain
Menurutnya, Bharada E tak layak dihakimi karena belum ada keputusan apapun dalam kasus baku tembak yang melibatkan kliennya dengan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Dan seorang pahlawan tidak patut diperlakukan seperti itu (dihakimi)," tegas Andreas.