Karena Lapor Dugaan Pembunuhan Berencana, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Diperiksa Penyidik Bareskrim

Selasa 02-08-2022,16:08 WIB
Reporter : Khomsurijal Wahibudiyak
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

JAKARTA, DISWAY.ID-- Penyidik Bareskrim Polri memeriksa kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Pemeriksaan dilakukan pada Selasa 2 Agustus 2022 pukul 15.00 WIB di Bareskrim Polri, Jakarta.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J diperiksa penyidik seusai pihaknya melaporkan adanya dugaan pembunuhan berencana dalam kasus yang disebut 'polisi tembak polisi' di rumah singgah Kadiv Propam Polri Nonaktif Irjen Ferdy Sambo, 8 Juli 2022 lalu.

BACA JUGA:Polri Beri Jawaban Tegas Soal Irjen Ferdy Sambo yang Disebut Jabat Kasatgassus

Adanya pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim tersebut diungkapkan kuasa hukum keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan. 

"Perkembangan terbaru, kuasa hukum diundang di Bareskrim Mabes Polri untuk BAP saksi pelapor jam 15.00 WIB," ucap Johnson Panjaitan.

Namun demikian, Johnson mengaku masih belum mengetahui persis bagaimana materi BAP yang akan ditanyakan dari pihak penyidik.

"Belum tahu (materinya), nanti setelah BAP, ya," paparnya.

Sebelumnya, pengacara Bharada E, Andreas Nahot Silitonga menyebut banyak sekali spekulasi yang menyudutkan kliennya dalam kasus polisi tembak polisi.

BACA JUGA:Geger Penemuan Jasad Perempuan Dalam Karung di Tempat Sampah, Diungkap Polres Serang

Andreas menuturkan opini yang berkembang di luar saat ini seolah sudah menghakimi Bharada E.

"Banyak sekali orang yang bukan ahli menyampaikan pendapat yang seakan-akan benar, sehingga klien kami sudah seperti dihakimi," kata Andreas di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin 1 Agustus 2022.

Bagi dirinya, Bharada E justru merupakan seorang pahlawan yang telah melindungi diri dan orang lain.

"Karena bagi saya pribadi, kalau ada orang seperti itu (Bharada E), lindungi keluarga saya, dia adalah pahlawan," kata Andreas.

Menurutnya, Bharada E tak layak dihakimi karena belum ada keputusan apapun dalam kasus baku tembak yang melibatkan kliennya dengan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kategori :