JAKARTA, DISWAY.ID - Andreas Nahot Silitonga, pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, meminta publik berhenti hakimi kliennya.
Diketahui sebelumnya, Bharada E merupakan sosok yang diduga lakukan penembakan hingga membuat Brigadir J tewas.
Hal tersebut dilakukan Bharada E karena Brigadir J diduga lakukan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Terkait hal ini, Andreas mengungkapkan jika Bharada merupakan sosok pahlawan.
"Kalau kami menilai apa yang dilakukan keluarga korban atau penasehat hukumnya, ini sudah jauh lebih dari menghakimi, sudah lebih jauh dari putusan hakim," kata Andreas di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin 1 Agustus 2022, dilansir dari FIN.co.id.
Andreas juga beranggapan jika Bharada E merupakan sosok penyelamat.
BACA JUGA:Jerinx SID Bebas dari Penjara Hari Ini Setelah Ajukan Permohonan Cuti Bersyarat
"Saya beri statement orang seperti Richard atau Bharada E itu kalau ada dia dalam keluarga kami seperti itu, dia pahlawan, dia selamatkan istri dan korban-korban yang bisa timbul kalau dia tak lakukan upaya-upaya," ujarnya.
"Pilihannya salah satu yang bisa hidup dalam tembak menembak. Either dia atau yang lainnya. Kebetulan dia yang selamat. Dan terjadi juga pelecehan seksual. Dan kita mau hakimi yang selamatkan ini, gitu?," tambahnya.
Di sisi lain, Andreas juga sangat menyayangkan banyaknya pemberitaan yang tak bertanggung jawab terkait insiden baku tembak.
"Dan seorang pahlawan tak patut diperlakukan seperti ini. Ini ada korban, ada yang lakukan penembakan, semua proses harus diikuti. Dan saya minta semua pihak jangan ada statement yang sifatnya menghakimi, yang jauh mendahului para ahli," tegasnya.
Kemana perginya keluarga Bharada E?
Perlu diketahui, setelah peristiwa penembakan Brigadir J terjadi keluarga Bharada E yang tinggal di Perumahan Tamara Residence, Kelurahan Mapanget Barat, Kecamatan Mapanget, Kota Manado sudah tak pernah lagi di temui oleh tetangganya.
Bharada E atau Bharada Eliezer diketahui masih tinggal bersama orang tuanya di rumah tersebut.