JAKARTA, DISWAY.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membuka kemungkinan pihaknya menggandeng TNI untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan korban dalam perkara kematian Brigadir J.
Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan, pihaknya belum pernah melibatkan TNI untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan korban dalam sebuah perkara.
“Karena MoU itu kan belum ada, jadi biasanya untuk yang demikian kami langsung menghubungi dengan Panglima TNI kalau memang diperlukan,” kata Hasto Atmojo Suroyo saat bincang di salah satu acara TV Nasional dikutip Rabu 3 Agustus 2022.
“Tetapi barangkali ini (melibatkan TNI) perlu dicoba ya,” sambungnya
Hasto menjelaskan, jika unsur TNI dilibatkan melindungi saksi dan korban di kasus kematian Birgadir J harus disampaikan oleh LPSK langsung kepada Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa.
“Kalau misalnya Bung Martin dan teman-teman yang menjadi pengacara Brigadir J itu menilai belum bisa percaya kepada LPSK, kemudian mengundang TNI ini yang saya pikir tidak bisa, karena tidak ada pintu masuknya kalau TNI masuk demikian saja kemudian memberikan perlindungan,” jelasnya.
“Karena secara hukum tidak dimungkinkan itu. Satu-satunya kemungkinan ya kalau misalnya LPSK yang kemudian melakukan dan mungkin bekerja sama dengan TNI," imbuhnya.
Martin Lukkas, Tim Kuasa Hukum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, buka suara mengenai keputusan keluarga yang enggan mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Baik keluarga, para saksi,dan juga kuasa hukumnya, belum yakin memilih LPSK menjadi tempat perlindungannya," kata Martin saat berbincang di salah satu acara TV Nasional.
Martin menyebutkan beberapa alasan mengapa keluarga Brigadir J meminta perlindungan LPSK, salah satunya karena LPSK dirasa belum dapat dipercaya untuk melindungi saksi dari pihak Brigadir J secara baik dan benar.
"Jika kita ingin menjalin hubungan, jika saya analogikan dalam mencari pasangan, suami atau pacar, rasa saling percaya itu menjadi faktor kunci," ujarnya.
"Lalu rasa saling percaya ini timbul dari apa yang dilihat, apa yang dirasakan dan apa yang alami atau pengalaman," sambungnya.
"Jika analogi itu diterapkan untuk melindungi saksi-saksi kami, kami belum bisa melihat LPSK menjadi suami atau pacar yang pantas bagi saksi-saksi kami, sehingga bisa melindungi saksi-saksi kami sebaik mungkin," lanjutnya.