JAKARTA, DISWAY.ID-- Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ternyata dipecah dan dibentuk sebuah tim Inspektorat Khusus (Irsus).
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Irsus bekerja di bawah kendali Timsus, di mana melakukan pendalaman terhadap orang-orang yang berada di TKP.
"Timsus ini, selain tim penyidik yang dipimpin Pak Dirtpidum, Timsus ini memiliki Irsus," buka Dedi di Mabes Polri pada Rabu 3 Agustus 2022 malam.
"Tugasnya melakukan pemeriksaan terhadap siapa saja yang terkait menyangkut peristiwa TKP Duren Tiga," jelas Dedi.
Seperti diketahui, rumah dinas Irjen Ferdy Sambo menjadi TKP terjadinya penembakan yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Saat terjadi penembakan terhadap Brigadir J di TKP, selain Bharada E terdapat saksi kunci mulai dari Ferdy Sambo dan Istri, ajudan bernama Ricky.
Bharada E dijerat dalam Pasal 338 Juncto 55 dan 56 KUHP. Kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, tindakan Bharada E bukan membelas diri.
"Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP jadi bukan bela diri," jelas Andi Rian.
Penembakan itu dari keterangan awal polisi karena dipicu adanya teriakan istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi.
Bahkan Komnas HAM menyebut seorang ajudan bernama Ricky, yang menyaksikan langsung penembakan Bharada E terhadap Brigadir J.
Sejauh ini teriakan istri Ferdy Sambo belum dapat dipastikan dalam konteks seperti apa.
BACA JUGA:Bharada E Dijerat Pasal Pembunuhan Bukan Membela Diri, Begini Penjelasan Bareskrim Polri
Hanya saja pihak Putri Chandrawathi sudah membuat laporan atas dugaan kekerasan seksual, yang diduga dilakukan Brigadir J.