25 Polisi Pemeriksaan Pertama Rumah Ferdy Sambo Diperiksa Irsus, Dugaan Tidak Profesional

Kamis 04-08-2022,19:51 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID –  Setelah Bharada E ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir J dan pemeriksaan atas Ferdy Sambo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan perkembangan terbaru.

Dalam kesempatan Kapolri mengatakan bahwa inspektorat khusus (Irsus) akan memeriksa 25 Polisi dan prosesnya masih terus berjalan.

“25 Polisi ini kita periksa atas ketidak profesionalan dalam oleh TKP sehingga membuat hambatan terhadap penangaanan kasus Brigadir J,” terang Kapolri.

BACA JUGA:LPSK Katakan Bharada E Tidak Jago Menembak dan Hanya Supir, Kok Beda Dengan Pernyataan Kombes Budhi?

BACA JUGA:Hotman Paris: Orang yang Menuduh JNE Menimbun Beras Bansos Itu Fitnah

Adapun 25 personil Polri tersebut terdiri dari 3 personil dengan pangkat Pati  bintang 1, Kombes sebanyak 5 personil, 3 personil AKBP, Kompol 2 personil, Pama 7 personil, Bintara dan Tamtama 5 personil.

“Dari 25 personil tersebut terdiri dari Dipropam, Polres dan beberapa personil dari Polda serta Bareskrim,” jelas Kapolri.

Terhadap 25 personil tersebut kita akan melakukan pemeriksaan terkait kode etik oleh Irsus.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Bharada E Sesalkan Penetapan Tersangka yang Terlalu Cepat

BACA JUGA:Tunggak Pajak Dua Tahun, Kendaraan Auto Dianggap Bodong? Brigjen Pol Yusri Yunus Beri Penjelasan Begini

Memutasi agar proses tindak pidana meninggalnya Brigadir J akan berjalan dengan baik

Sedangkan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan proses penyelidikan terhadap laporan dari keluarga J dan LP dari keluarga Ibu Putri Candrawathi dan ancaman terhadap Brigdir J.

Terdapat 43 saksi dengan 1 yang telah ditetepkan sebagai tersangka, sedangkan 25 orang tersebut sebagian akan ditempatkan dilokasi khusus.

BACA JUGA:Ayu Ting Ting Diledek Anak Sendiri 'Masih Jomblo' Sambil Joget TikTok, Responnya Bikin Terkejut

BACA JUGA:Wajah Putri Candrawathi Ada Luka dan Memar, Pihak Kuasa Hukum Sampaikan Kesaksiannya

Kategori :