JAKARTA, DISWAY.ID-Irjen Ferdy Sambo hadapi dua kasus, pidana dugaan pembunuhan Brigadir J dan pelanggaran kode etik.
Untuk perkara pelanggaran kode etik, Ferdy Sambo diduga tidak profesional dalam penanganan TKP di rumah dinasnya. Saat itu terjadi peristiwa kematian anak buahnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, pelanggaran prosedural yang dilakukan, seperti tidak profesional penanganan TKP dan mengambil CCTV di sekitar TKP.
(kiri) Irjen Pol Ferdy Sambo dan Brigadir J atau Nofriansah Yosua Hutabarat semasa hidup (kanan)--
BACA JUGA:Ini Alasan Ferdy Sambo Dibawa Provos dan Ditahan di Mako Brimob
"Seperti Pak Kapolri sampaikan terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya,” kata Dedi.
Ferdy Sambo termasuk dalam daftar 25 personel Polri yang melakukan pelanggaran prosedur, tidak profesional menangani TKP Duren Tiga.
Dedi menjelaskan Polri fokus pada kerja Timsus bekerja untuk pembuktian tindak pidana secara ilmiah atau scientifick crime investigation, yang memiliki konsekuensi pembuktian secara hukum dan secara keilmuan.
“Sekali lagi bahwa proses ini agar betul-betul berjalan secara independen, akuntabel dan prosesnya harus cepat sesuai perintah Bapak Kapolri. Dan Polri lagi fokus ke timsusnya. Karena timsus ini pro-justicia, apa yang dilakukan semuanya memiliki pertanggungjawaban keadilan,” papar Irjen Dedi.
BACA JUGA:CCTV di Rumah Dinas Ferdy Sambo Rusak atau Dirusak? Komnas HAM: Ada Indikasi Kuat Unsur Kesengajaan
BACA JUGA:Ferdy Sambo Ditahan di Mako Brimob, Mahfud MD: Agar Tidak Cawe-cawe
Irjen Ferdy Sambo--
Dedi menjelaskan dalam penanganan kasus kematian Brigadir J ada dua tim yang bekerja.
Pertama, tim khusus (Timsus) bekerja secara pro-justicia untuk mengungkap peristiwa pidananya.