Laporkan 3 Hakim PN Jakut Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Razman Nasution Akan Didampingi Tim Pengawas KY

Laporkan 3 Hakim PN Jakut Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Razman Nasution Akan Didampingi Tim Pengawas KY-disway.id/Hasyim Ashari-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Razman Nasution secara resmi telah melayangkan laporan terhadap 3 Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran kode etik.
Razman Nasution mengaku bahwa laporannya sudah diterima oleh Komisi Yudisial, dan nantinya proses persidangan akan didampingi dan diawasi oleh pihak KY di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Alhamdulillah, diterima langsung oleh bapak Dedi SH, MH selaku utusan khusus atau yang diutus khusus oleh pimpinan Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk menerima pengaduan kami terkait dengan tugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Hakim ibu Sofia Tambunan bersama dua anggota Majelis Hakim lainnya," ujar Razman, dikutip Selasa 11 Februari 2025.
BACA JUGA:Laporan Kasus Dugaan Pemerasan Reza Gladys Naik Penyidikan, Nikita Mirzani Bakal Jadi Tersangka?
BACA JUGA:Razman Duga Majelis Hakim Terima 'Sesuatu' dari Hotman Usai Permohonan Sidang Terbuka Tak Dikabulkan
"Jadi selanjutnya kesimpulan tadi bahwa KY akan menurunkan tim untuk mengawasi persidangan. Berarti artinya mengawasi persidangan, mengawasi juga majelis hakim yang menyidangkan perkara," timpal Lechumanan selaku Tim Kuasa Hukum Razman.
Razman Nasution melalui Kuasa Hukumnya, Lechumanan menduga bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menerima 'sesuatu' dari Hotman Paris.
Dugaan tersebut muncul ketika permohonan Razman Nasution agar sidang pencemaran nama baik dibuka untuk umum tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim.
Padahal, kata Lechumanan, pihak Razman Nasution telah mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim.
Sementara, Hotman Paris disebut tidak melayangkan apapun.
BACA JUGA:Beda Usia Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon Jadi Sorotan, Tiba-Tiba Menikah
BACA JUGA:Beredar Foto Lolly dengan Pria Bule Diduga Pacar Baru, Ini Respons Pengacara Nikita Mirzani
"Dari awal sidang permohonan kita adalah live yaitu permohonan sidang terbuka untuk umum dan langsung disetujui oleh ketua pengadilan terbuka untuk umum. Dan sudah berlangsung 4 kali sidang kita ini saya pertegas ya," ujar Lechumanan.
"Tiba-tiba di hari sidang Hotman Paris datang tanpa ada permohonan tiba-tiba keluar yang namanya Penetapan Majelis Hakim karena katanya Majelis Hakim telah berdiskusi telah berdiskusi dan hasilnya adalah sidang khusus hari dimana Hotman diperiksa tertutup untuk umum," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: