bannerdiswayaward

Tak Harus Dipenjara, Hotman Paris Ngaku Sudah Puas BAS Razman Nasution Telah Dicabut, Itu Hukuman Paling Berat!

Tak Harus Dipenjara, Hotman Paris Ngaku Sudah Puas BAS Razman Nasution Telah Dicabut, Itu Hukuman Paling Berat!

Tak Harus Dipenjara, Hotman Paris Ngaku Sudah Puas BAS Razman Nasution Telah Dicabut, Itu Hukuman Paling Berat!-Disway/Hasyim Ashari-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Hotman Paris Hutapea mengaku sudah puas setelah izin praktik sebagai advokat atau Berita Acara Sumpah (BAS) Razman Arif Nasution dicabut .

Menurutnya, pencabutan izin tersebut sudah menjadi hukuman paling berat , bahkan lebih dari sekedar hukuman penjara.

BACA JUGA:Kecurigaan Hotman Paris Penembakan 3 Anggota Polisi oleh Oknum TNI: Pembunuhan Berencana

BACA JUGA:Keluarga Kapolsek Negara Batin Merasa Difitnah Soal Terima Setoran dari Sabung Ayam, Hotman Paris: Saya Tak akan Mencampuri

Hotman Paris: “Itu Lebih Berat dari Penjara!”

Dalam pernyataannya, Hotman Paris menegaskan bahwa pencabutan izin advokat seseorang berarti menghancurkan kariernya di dunia hukum.

"Kalau dia dipenjara, mungkin beberapa tahun bisa keluar. Tapi kalau izin advokatnya dicabut, dia gak bisa praktik lagi, gak bisa jadi pengacara. Itu hukuman yang paling berat!" ujar Hotman ditemui di Kelapa Gading, dikutip Rabu 26 Maret 2025.

Hotman menambahkan bahwa pencabutan BAS menandakan seseorang tidak lagi diakui secara hukum sebagai advokat dan kehilangan hak untuk menangani perkara di pengadilan.

BACA JUGA:Istri Polisi Korban Penembakan TNI Lampung Dapat Ancaman saat Ingin ke Jakarta untuk Ngadu ke Hotman Paris

BACA JUGA:Hotman Paris Blak-Blakan Soal Kesehatannya, Sembuh dari Abses Hati Tetap Rutin Disuntik Antibiotik

"Dia sudah nggak bisa sidang. Itu sudah hukuman paling berat. Itu aja sebenarnya sudah puas sudah hukuman paling berat," ujar Hotman.

BAS Razman Nasution Dicabut, Tak Bisa Jadi Pengacara Lagi

Pencabutan BAS Razman Nasution dilakukan setelah berbagai laporan terhadapnya dikaji oleh organisasi advokat. Hal ini menjadikannya kehilangan status sebagai pengacara yang sah secara hukum.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads