JAKARTA, DISWAY.ID-- Bharada E atau Richard Eliezer merupakan tersangka penembakan penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sang pengacara menyebut bahkan dia suruh atasannya. Siapa?
Pengakuan Bharada E terkait penembakan terhadap Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo ini cukup mengejutkan.
Pasalnya, keterangan awal dia saat diperiksa oleh Komnas HAM bertolak belakang, di mana ia mengaku terlibat dalam konteks baku tembak.
Bharada E mengaku kalau dia mendapat penodongan senjata dari Brigadir J dan terjadinya peristiwa polisi tembak polisi.
Ia bahkan membuat pernyataan terhadap penyidik awal bahwa posisinya adalah membela diri.
Namun pengakuan-pengakuan Bharada E selama ini terbantahkan, setelah dia ditetapkan sebagai tersangka dalam Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
Kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian bahwa Bharada E bukan sedang membela diri, tetapi sengaja melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Pengacara pertama Bharada E, Andreas Nahot Silitonga berulang kali menyampaikan kepada publik bahwa kliennya membela diri.
Sebelum mengundurkan diri sebagai pengacara Bharada E, Andreas sempat menyematkannya sebagai pahlawan.
"Banyak sekali orang yang bukan ahli menyampaikan pendapat yang seakan-akan benar, sehingga klien kami sudah seperti dihakimi," buka Andreas di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin 1 Agustus 2022.
"Karena bagi saya pribadi, kalau ada orang seperti itu (Bharada E), lindungi keluarga saya, dia adalah pahlawan," sanjung Andreas.
BACA JUGA:Tak Diberi Izin Besuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Menangis di Mako Brimob
"Dan seorang pahlawan tidak patut diperlakukan seperti itu (dihakimi)," tegas Andreas.