JAKARTA, DISWAY.ID-- Kasus kematian Brigadir J telah menjadi perhatian publik, termasuk dari kalangan para jenderal purnawirawan kepolisian.
Salah satunya, Komisaris Jenderal Polisi (Komjen) Purnawirawan, Noegroho Djajoesman.
Kapolda Metro Jaya tahun 1998 itu mengingatkan Polri untuk menindak siapapun dalang di balik kasus kematian Brigadir J yang tengah menjadi perhatian masyarakat lantaran diduga melibatkan sejumlah korp Bhayangkara tersebut.
BACA JUGA:Skenario Ini yang Bharada E Dipaksa Ikut Dalam Kasus Kematian Brigadir J
Jika terbukti bersalah, Noegroho Djajoesman mengisyaratkan, harus ditindak tegas dengan tidak memandang 'bintang' yang disandang pihak terlibat.
"Ini tergantung Kapolri agar kasus bisa tuntas. Siapa saja bintangnya harus ditindak jika terbukti bersalah. Pokoknya jangan ragu mengambil langkah-langkah. Kalau tidak akan menjadi beban bagi Kapolri dan Polri," kata Noegroho melalui keterangannya yang dikutip wartawan, Senin 8 Agustus 2022.
Oleh karenanya, Nugroho Djajoesman mendukung langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengambil langkah tegas dalam menangani kasus ini, di antaranya telah melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo.
Bahkan Polri mengamankan Ferdy Sambo untuk ditempatkan di Patsus Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Demikian tersebut dilakukan Polri untuk memeriksa terkait dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus Brigadir J.
Jika benar Ferdy Sambo dan perwira lainnya melanggar kode etik, sebut Noegroho Djajoesman, maka bisa dipidana.
Menurutnya, di negara ini tidak ada yang kebal dengan hukum, termasuk seorang jenderal sekalipun.
Meski Noegroho Djajoesman mengakui dekat dengan keluarga Ferdy Sambo dan mengetahui kariernya.
Selama berkarier di kepolisian, Ferdy Sambo dikenal sebagai 'the rising star' dan telah menangani banyak kasus.
Namun, Noegroho Djajoesman, menekankan hal itu tidak dapat dijadikan tameng untuk menghindari jeratan hukum.