"Jangan karena rising star tak bisa ditindak secara hukum. Kebetulan saya kenal baik bapaknya, Pak Pieter Sambo. Saya pernah jadi anak buahnya. Dia baik, dan tegas," kata Noegroho Djajoesman.
BACA JUGA:Kejanggalan Terkuak Lagi, Brigadir J Todong Istri Sambo Disebut Tidak Ada, Komnas HAM Buka Fakta Ini
Dirinya menilai penanganan kasus kematian Brigadir J di rumah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tidak akan berlarut-larut jika langkah itu dilakukan di awal.
"Kalau saya sih, masalah institusi itu yang salah pimpinannya. Jika dari awal Kapolri tegas, masalah tidak berlarut-larut sampai sekarang," ujar purnawirawan Polri yang meluncurkan buku "Meniti Gelombang Reformasi" ini.
Diketahui, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa Timsus yang melakukan penyelidikan atas tewasnya Brigadir J dipimpin oleh Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono melakukan pemeriksaan ke Mako Brimob.
Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi termasuk Ferdy Sambo.
Dalam pemeriksaan ini, Ferdy Sambo langsung diperiksa Wakapolri di Mako Brimob.
BACA JUGA:Kronologi Ferdy Sambo Ditahan, Alasan Ditempatkan di Mako Brimob Terkuak
"Pada hari ini, timsus tetap bekerja dan mendalami para saksi-saksi dulu," ungkap Irjen Pol Dedi Senin 8 Agustus 2022.
Meski Irjen Pol Dedi tidak menyebutkan secara langsung siapa saja yang diperiksa di Mako Brimob, namun saat ini Ferdy Sambo sedang berada di tempat khusus di Mako Brimob Brimob terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam kasus Brigadir J.
Irjen Pol Dedi juga menambahkan bahwa pemeriksaan yang dilakukan timsus di Moko Brimob ini langsung dipimpin oleh Pak Wakapolri serta kemudian Pak Irwasum.
Terkait dengan penempatan Ferdy Sambo di Mako Brimob, Mahfud MD menjelaskan alasan Ferdy Sambo dibawa ke Provos.
“Meskipun yang bersangkutan sedang terjerat kasus pidana terkait kematian Brigadir J namun, Ferdy Sambo pun akan diperiksa pelanggaran etik,” terang Mahfud.
BACA JUGA:Anggaran Belum Cair Semua, Komisioner: KPU Memahami Kondisi Keuangan Negara
"Menurut hukum pelanggaran etik dan pelanggaran pidana itu bisa sama-sana jalan, tidak harus saling menunggu dan tidak bisa saling meniadakan. Artinya, kalau seseorang dijatuhi sanksi etik bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan".
"Pelanggaran etik diproses, pelanggaran pidana pun diproses secara sejajar," tambahnya.