Pemeriksaan Alexander Marwata, Kapolda Metro: Perilaku Etik yang Jadi Pidana

Pemeriksaan Alexander Marwata, Kapolda Metro: Perilaku Etik yang Jadi Pidana

Kapolda Metro Jaya angkat bicara mengenai penanganan Dumas Alexander Marwata diduga bertemu tersangka korupsi Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.--Rafi Adhi Pratama

JAKARTA, DISWAY.ID - Kapolda Metro Jaya angkat bicara mengenai penanganan Dumas Alexander Marwata diduga bertemu tersangka korupsi Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengatakan pihak Alexander Marwata sudah bersurat ke PMJ terkait penundaan pemeriksaan.

"Pak Alex sedianya kan harusnya hari ini dimintai klarifikasi, beliau menunda karena ada perjalanan dinas, sesuai alasan yang wajar, kita beri kesempatan," katanya kepada awak media, Jumat 11 Oktober 2024.

BACA JUGA:Hanya Pegawai KPK yang Jalani Pemeriksaan Hari Ini, Alexander Marwata Ajukan Penundaan

Menurut Irjen Karyoto, ini adalah masalah perilaku kode etik. 

"Nanti lain waktu dia akan mendatangi Polda Metro untuk memberikan klarifikasi, jadi sudah ada komunikasi bersurat. Memang ada penambahan informasi dan tentunya berkaitan dengan karena ini masalah perilaku kode etik yang sudah menjadi pidana dan kita sudah koordinasi," lanjutnya.

BACA JUGA:Alexander Marwata Ajukan Penundaan Pemeriksaan, Bakal Diperiksa Pekan Depan

Pihaknya menegaskan akan menuntaskan laporan tersebut. Termasuk kasus Firli Bahuri.

"Insya Allah semuanya termasuk Pak Firli segera kita selesaikan," ujarnya.

Sebelumnya, pemeriksaan terhadap Pimpinan KPK, Alexander Marwata pada hari ini ditunda.

BACA JUGA:2 Saksi dan Alexander Mawarta Akan Diperiksa Subdit Tipidkor Ditkrimsus Polda Metro Jaya

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan hal itu karena pihak Alexander Marwata memohon penundaan pemeriksaan.

"Dimana sore ini penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima surat dari KPK RI yang ditandatangani oleh Bapak Iskandar Marwanto selaku Plh Kepala Biro Hukum KPK RI perihal konfirmasi terhadap surat undangan klarifikasi," katanya kepada awak media, Kamis 10 Oktober 2024.

BACA JUGA:Penyelidikan Dumas Alexander Mawarta Diperpanjang Diungkap Alasannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: