Catat! Segini Besaran Tarif Baru Ojek Online per Zonasi, Ada Kenaikan?

Selasa 09-08-2022,12:41 WIB
Reporter : Risto Risanto
Editor : Risto Risanto

Zona I

- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850 per kilometer (km)

- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300 per km

- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 - Rp 11.500

BACA JUGA:Komnas HAM Cium Dugaan Pengaburan Fakta di TKP Tewasnya Brigadir J: Ada Upaya-upaya...

Zona 2

- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600 per km

- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700 per km

- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000 - Rp 13.500

BACA JUGA:Tegas! Jokowi Instruksikan Kapolri Usut Tuntas Kasus Brigadir J: Citra Polri Harus Kita Jaga

Zona 3

- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100 per km

- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600 per km

- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500 - Rp 13.000

BACA JUGA:Analogi ala Mahfud MD: Kontruksi Hukum Kasus Brigadir J Mirip dengan Kasus Pembunuhan Berantai Ryan Jombang

BACA JUGA:Banjir Bandang Terjang Korea Selatan, Seoul hingga Gangnam Terendam Air, Tewaskan 7 Orang

Kategori :