Analogi ala Mahfud MD: Kontruksi Hukum Kasus Brigadir J Mirip dengan Kasus Pembunuhan Berantai Ryan Jombang
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto Dok. Kemenkopolhukam)--
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kontruksi hukum Kasus pembunuhan berantai yang dilakukan oleh Ryan Jombang dulu, menurut Menko Polhukam Mahfud MD punya kesamaan dengan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Melaui akun Twitter miliknya, Mahfud MD menjelaskan kontruksi hukum pembunuhan Brigadir J akan dituntaskan oleh Polri.
Ia mempercayai kinerja Polri dalam mengungkap kasus penuh drama ini akan segera berakhir di tangan polri juga.
"Konstruksi hukum pembunuhan Brigadir J akan tuntas di tingkat polisi (insyaallah)," tulis Mahduf MD dalam cuitannya.
Seperti diketahui, kasus tewasnya Brigadir J telah memakan waktu panjang, kurang lebih sudah satu bulan lebih sejak Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Banyak perubahan-perubahan keterangan yang disampaikan oleh kepolisian dan saksi, yakni Bharada E.
Selain Bharada E, saksu kunci lainnya adalah Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, yang kini tengah diamankan di tempat khusus di Mako Brimob, Depok.
BACA JUGA:5 HP Terkait Tewasnya Brigadir J Diperiksa Komnas HAM Lengkapi Data dari 10 HP Lainya
Kasus berlarut-larut. Alasan utama penyidik, dalam hal ini Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, secara terbuka mengaku kesulitan menemukan bukti-bukti kuat.
"Patut kami akui bahwa kendala penyidik dalam mengungkap kasus ini adalah minimnya barang bukti akibat rusak atau dihilangkan," jelas Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
Kini kasus pembunuhan Brigadir J, kata Mahduf MD kian terang benderang.
Dalam cuitan terbaru ini, ia mengabarkan akan ada tersangka baru lagi; selain Bharada E dan Brigadir RR (Ricky Rizal).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: