Bharada E Tembak Brigadir J Atas Perintah Atasan, Pengacara: Ya Namanya Kepolisian Dia Harus Patuh Perintah

Bharada E Tembak Brigadir J Atas Perintah Atasan, Pengacara: Ya Namanya Kepolisian Dia Harus Patuh Perintah

Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu--

JAKARTA, DISWAY.ID - Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara membenarkan bahwa kliennya memang menembak Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Akan tetapi penembakan itu terjadi karena Bharada E mendapat perintah dari atasannya langsung.

Deolipa menyebut bahwa tidak ada yang bisa diperbuat banyak saat Bharada E mendapat perintah tersebut.

BACA JUGA:Ingin Bermitra dengan Alfamidi hingga Indomaret? Simak Syarat dan Besaran Modalnya

BACA JUGA:Ferdinand Hutahaean Yakin Polri Bakal Pecahkan Kasus Brigadir J: Abaikan Pernyataan Spekulatif!

"Ya namanya kepolisian dia harus patuh perintah, sama atasan kita juga kalau jadi karyawan patuh perintah sama pimpinan kita, kan sama ajalah," kata Deolipa di Bareskrim Polri pada Senin, 8 Agustus 2022.

Deolipa memperteas lagi bahwa adanya peraturan dan Undang-undang dalam kepolisian terkait aturan tersebut.

Peraturan terkait kepatuhan terhadap perintah atasan, menjadi kewajiban bagi bawahan yang menerima perintah dari atasan.

"Ada undang - undang dan peraturan ke bawah itu, ada peraturan kepolisian yang bekerja dari bawahan menerima perintah dari atasan," tukas Deolipa.

BACA JUGA:Kabar Baik, 14 WNI Korban Penipuan dari Kamboja Berhasil Dipulangkan ke Indonesia Hari Ini

BACA JUGA:Kasus Ferdy Sambo Brigadir J, Mantan Ka BAIS: Ini Polisi Lawan Mafia, 4 Unsurnya Terpenuhi

Sementara itu, Richard Elizer atau Bharada E disebut dipaksa ikut skenario dalam kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Sebenarnya dalam kematian Brigadir J di rumah Ferdy Sambo tidak ada baku tembak, tetapi skenario yang selama ini disampaikan berbeda yakni terjadi peristiwa polisi tembak polisi.

"Tembakan itu ada, tapi bukan tembak menembak, seperti yang disebutkan ke publik sebelumnya," ungkap Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara kepada wartawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: